TORAYAPOS.COM-TORAJA UTARA,– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara, Ritha Rasinan, gelar rapat yang terkait penyelenggaraan tertib administrasi penyusunan anggaran pendapatan belanja, dan belanja lembang tahun anggaran 2020, Senin (10/02/2020) diruang kerjanya.
Rapat tersebut, Ritha Rasinan didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Netty Palin dan sejumlah stakeholder terkait.
Ritha Rasinan jelaskan, rapat yang dilaksanakan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana pada pasal 2 menyangkut tentang pengelolaan dana desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evaluasi.
“Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan presentase dana desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kinerja pelaksanaan dana desa dan kemampuan keuangan negara.” tambahnya
Selain itu, uajar Ritha, rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
Dijelaskan pula, bahwa desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa, capaian pembangunan desa dengan bobot :
20% untuk pengelolaan keuangan desa, 20% pengelolaan dana desa, 25% capaian keluaran dana desa dan 35% untuk capaian hasil pembangunan desa.
Ritha Rasinan berharap penuh agar Kepala Lembang di Toraja Utara memperhatikan ketentuan ini dan mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan serta meningkatkan kinerjanya dan senantiasa melakukan koordinasi kepada camat. (basry)
Komentar