RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan M.Si, apel bersama dengan keluarga besar SMA Negeri 2 Rantepao, Jumat (6 /12/2019), di halaman sekolah SMAN 2 Rantepao.,Kabupaten Toraja Utara.
Di depan keluarga besar SMAN 2 Rantepao, bupati tegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti, dan akan berjuang terus terkait dengan adanya pihak yang menggugat lahan bekas Lapangan Gembira.
“Saat ini kita persiapkan diri untuk Peninjauan Kembali (PK), kelengkapannya telah disusun. Masalah Lapangan Gembira bukanlah masalah hukum yang benar- benar murni, karena banyak sekali ketidakberesan, ketidak benaran dan kekurangan data datanya,” ujar Bupati.
Dijelaskan Bupati, dulu, Lapangan Gembira ditempati sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan lain disekitarnya, tiba tiba tahun 2017 ada gugatan, apa maksudnya ini?
“Proses gugatan itu salah, keliru, karena tidak ada satupun yang ada pada sertifikat atas nama Bupati, tapi yang ada adalah atas nama Dinas Pendidikan, atas nama Gubernur dan Telkom, tetapi yang digugat adalah bupati,” kata Bupati, kembali pertanyakan kebenaran alamat gugatan tersebut.
Lebih tegas lagi bupati, bahwa penggugat itu salah didukung saksi tanpa di backup atau didasari oleh dokumen resmi.
Bupati jelaskan, menurut anak Ambo Bade (menurut penggugat sebagai pihak penjual tanah), tanah mereka sebagian diluar dari Lapangan Gembira.
“Orang tua kami tidak pernah menjual tanah ke Haji Ali, karena Haji Ali hanya meminjam dokumen untuk transaksi dengan pedagang Tionghoa, tapi dokumen itu belum dikembalikan dan tidak ada transaksi dengan Ambo Bade,” jelas bupati, mengutip pernyataan dari anak kandung Ambo Bade.
Terkait dengan kasus gugatan Lapangan Gembira ini, ujar Bupati, saat ini kita telah melapor kepada semua pihak dan kita akan menghadirkan ahli -ahli hukum dari Toraja, Makassar dan Jakarta, juga ada dari Kejaksaan yang memfasilitasi kita yang disebut Pengacara Negara.
“Ini belum yang terakhir, karena masih ada upaya hukum yaitu PK. Pemerintah akan terus menjelajah dan bergerak, tidak diam -diam bersama dengan para pengacara dan saksi saksi,” tegas Bupati.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, adik -adik siswa yang saya kasihi mulai jam ini jangan ada perhatian pada hal – hal yang lain, tapi perhatian hanya satu, yaitu pendidikan dan belajar.
“Jangan takut dan sedih, itu adalah tugas pemerintah daerah dan bupati, doakan Pemda, pengacara dan tokoh pejuang, karena doa merupakan kekuatan yang dahsyat. Urusan hukum yang berkaitan dengan SMA 2 ini, itu urusan bupati,” imbuhnya.
Kuasa hukum Semuel Paembonan, SH saat ditemui, dirinya mengatakan pihaknya akan mengajukan PK. Ini merupakan
“Kita akan ajukan PK ke Mahkamah Agung, kita akan menghadirkan saksi saksi, karena kebenaran ada pada kita, jadi kita tidak takut, dan kita akan tunjukkan rasa solidaritas sebagai pernyataan bahwa kita berada pada pihak yang benar,” pungkasnya. (diskominfotorut/redaksi)
Komentar