oleh

BURON DUA BULAN, PELAKU CURANMOR BERHASIL DIAMANKAN POLISI

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,- Setelah buron selama dua bulan,  pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial BR (19), berhasil diamankan Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja, Senin (6/5).

Penangkapan tersebut terjadi di Kampis Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja  di rumah kos milik pacar pelaku.

Dalam penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Iskandar A,SH. Pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan  penangkapan terduga pelaku Curanmor di Kampis Kec. Makale oleh Unit Resmob   berdasarkan berdasarkan Laporan pengaduan No:B/28/I/2019/SPKT Res Tator, tgl 30/01/2019. 

“Pelaku BR sudah dua bulan menjadi buronan Polres Tana Toraja atas dugaan kasus Curanmor hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos pacarnya. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan selanjutnya,” Ucap AKP Jon. 

Ditambahkan AKP Jon,  bahwa pihak Polres Tana Toraja masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Toraja. 

Terakit dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, AKP Jon mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dengan orang-orang baru yang masuk dilingkungannya  serta melakukan pengamanan terhadap kendaraan-kendaraan miliknya untuk memutus niat dan kesempatan para pelaku kejahatan. (Sumber: Polres Tator/yoel)

Komentar