oleh

Bupati Toraja Utara: Shalat Idul Adha 1442 H Dilaksanakan di Rumah  

Torayapos-co.id-Toraja Utara,–Memasuki perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara gelar rapat bersama perwakilan Tokoh Agama Islam yang berlangsung di Ruang Rapat Covid,  Kantor Gabungan Dinas Marante, Senin 19 Juli 2021.

Rapat itu dipimpin Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Dandim 1414 Tana Toraja, Kapolres Toraja Utara dan perwakilan dari tokoh agama dihadiri Ketua MUI Toraja Utara, H. Tarauna dan Imam Mesjid Besar Rantepao, Drs. Mujahiddin.

Bupati Toraja Utara mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil rapat tadi adalah pelaksanaan shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

“Setelah mendengarkan saran dan masukan dari pak Dandim, Kapolres,  dan tokoh agama yang hadir,  kita sepakat untuk pelaksanaan ibadah shalat idul adha dilaksanakan dirumah masing-masing,” ungkap Yohanis Bassang.

Yohanis Bassang menambahkan bahwa salah satu acuan dalam pengambilan keputusan berdasarkan dari Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.

“Hasil keputusan ini sesuai dengan intruksi Kementrian Agama melalui Surat Edaran nomor 17 tahun 2021, salah satu pointnya mengungkapkan bahwa daerah yang berada di daerah zona orange dan merah maka pelaksanaan shalat idul adha dilakukan di rumah masing-masing,” tambah  bupati

Ketua MUI Toraja Utara, H. Tarauna menuturkan bahwa siap untuk segera mensosialisasikan hasil keputusan rapat.

“Kami mendukung hasil rapat ini, dan kami segera mensosialisasikan kepada umat Islam yang ada di Toraja Utara demi memutuskan mata rantai covid-19,” ungkap H. Tarauna.
Kabupaten Toraja Utara per 19 Juli 2021 ini berada di Zona Merah. (yoel/bas)

Komentar