rantepaopos.id-Toraja Utara,– Dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang disahkan pada tanggal 26 April 2007 paradigma penanggulangan bencana berubah persfentif responsif ( penanganan saat tanggap darurat) ke prefentif ( pencegahan) yang disahkan pada tanggal 26 April 2007.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Toraja Utara selenggarakan rapat terkait pelaksanaan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN ) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 di Ruang Pola, senin (15/4/2018).
Pertemuan itu dibuka Staf Ahli Joni Parubak didampingi Kepala BPBD Alex Tappang Toraja Utara, dan dihadiri oleh para kepala SKPD atau yang mewakili, Camat dan Tokoh Agama.
Dalam sambutannya Kepala BPBD menyampaikan bahwa Daerah Kita merupakan tanah labil, dan mudah longsor dan gampang mengalami gempa bumi, sehingga perlu di adakan evakuasi Bencana yang akan disimulasikan di masing-masing sekolah mulai dari TK, SMP, SMA/ SMK yang akan melibatkan masing-masing komponen. Bencana longsor dan gempa bumi perlu di antisipasi melalui kesiapsiagaan yang bukan saja tugas pemerintah melainkan tugas kita semua.
Alex Tappang mengatakan, dirinya berharap kepada seluruh stakeholder baik dari unsur pemerintah, dunia swasta maupun masyarakat agar pada tanggal 26 April 2019 secara serentak melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan.
Selain itu, juga kesiapsiagaan serta kegiatan-kegiatan latihan secara mandiri dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ancaman dan resiko bencana di lingkungan sekitar kita agar dapat meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Alex jelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan, diantaranya, Latihan Evakuasi Bencana, uji serine dan tanda peringatan dini Pukul 10:00 Wita, kesiapsiagaan keluarga dalam menghadapi bencana dan hasil pelaksanaan pada hari H agar dilaporkan dalam bentuk foto dan video ke Email BPBD Kabupaten Toraja Utara di bpbdtorajautara@gmail.com
Reporter : Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar