oleh

Bawaslu Torut Ajak Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang

rantepaopos.id-Toraja Utara,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara gencar lakukan sosialisasi ‘Tolak Politik Uang’ hingga sampai di kelurahan atau Lembang (desa). Bentuk sosialisasi ini berupa baliho, spandauk dan stiker.

Itu dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum  2019 ini  berjalan dengan demokratis, aman, lancar dan sukses tanpa dinodai dengan politik uang.

Bawaslu memberikan ilustrasi, jika ada sesorang menerima uang Rp. 100.000 dari salah satu calon legislatif (Caleg)  lalu memilih Caleg tersebut maka harga dirimu dapat dinilai dari  jumlah uang  tersebut selama 5 tahun.

Dengan hitung-hitungan Rp. 100.000 : 5 Tahun = Rp. 20.000,-/tahun, dan  dalam satu tahun ada 12 bulan, berarti harga diri setiap bulannya hany dinilai dengan Rp. 1.666,-.kemudian jika dibawa dalam hitungan hari berarti 30 : Rp.1.666 = Rp.55,5 /hari.

Jadi, jika anda mau dibayar Rp. 100.000,- maka  harga diri anda hanya dinilai Rp. 55,5,– setiap harinya selama 5 tahun, berarti harga dirimu lebih murah dari harga sebuah permen karet.

Meyinggung tentang penanganan sebuah kasus dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya politik uang, Ketua bawaslu Toraja Utara Andarias Duma didampingi komisioner Bawaslu Torut, Gabriel, Kamis (11/4) dengan tegas mengatakan, jika ada bukti maka pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang melekat pada diri mereka.

Namun katanya, hingga sampai saat ini pihaknya mulai dari kabupaten, kecamatan hingga kepada kelurahan dan lembang belum ada temuan dan juga belum ada laporan dari masyarakat disertai alat bukti seperti foto atau alat bukti lainnya.

Namun katanya, dirinya tak menampik, kalau sudah ada sejumlah mayarakat yang memberikan informasi ke Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang, tapi sayangnya, hanya sebatas informasi lewat telepon tanpa didukung bukti-bukti pendukung, sehingga hal ini tidak dapat dilakukan  sebuah proses pelaporan.

Untuk itu, kata Andarias, jika ada masyarakat menemukan adanya politik uang agar bisa segera disampaikan kepada Bawaslu, atau Panwas yang ada di tingkat kecamatan atau kelurahan dengan dibuktikan minimal ada foto, sebab foto sudah bisa dijadikan alat bukti untuk lakukan proses pelaporan.

“Kami dan teman anggota pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/lembang tetap intensif  di lapangan melakukan pengawasan. Dan kami akan ambil tindakan tegas jika ada bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang kami temui di lapangan atau informasi dari masyarakat yang didukung dengan alat bukti,” kunci Andarias dan diamini oleh Gabriel. (yoel)

Komentar