oleh

Bappeda Torut Sosialisasikan Permendagri No.18 Th.2020 

Torayapos.com-Toraja Utara,–Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) laksanakan rapat evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dipusatkan di Misliana Hotel (21/12/2020). Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rede Roni Bare.

Rede Roni Bare mewakili Bupati Toraja Utara dalam sambutannya mengatakan, dengan situasi pandemi saat ini tentu kita menerapkan roling masuk kantor dan metode work for home (bekerja dirumah).

Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara yang telah mengkampanyekan agar senantiasa menjaga protokol kesehatan, dan hal itu dilaksanakan dengan baik oleh Satpol PP Kabupaten Toraja Utara dan laporan sudah saya terima ditingkat kecamatan.

Lanjutnya, melalui rapat ini diharapkan peserta mengikuti secara seksama dan sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maksimal rapat adalah dua jam, dengan demikian rapat ini dibuka secara resmi.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri  Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hadir Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Amran didampingi stafnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Toraja Utara, Ketua Komisi III DPRD Torut, para pejabat eselon II Pemkab Torut, para Asisten Pemkab Torut, Para Staf Ahli Bupati, pejabat eselon III, para Camat, para Kabag Setda Toraja Utara.

Penulis: Basry

Editor   : Yoel

Komentar