Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (Aman Toraya) bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara gelar rapat tentang Mencermati Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Atas Masyarakat Adat.
Kegiatan ini dipusatkan di Hiltra Hotel, Senin (15/02/2021) dengan dihadiri sejumlah tokoh adat dan masyarakat se-kabupaten Toraja Utara yang diubuka Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.
Ketua Aman Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi’ menyebutkan, mencermati hal-hal tentang masyarakat adat sesuai Perbup No. 1 Tahun 2019, semoga pemerintahan ke depan kedua Pemkab di Toraja (Toraja Utara dan Tana Toraja) dalam implementasi ke depan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Atas Masyarakat Adat Toraja.
Sementara Kalatiku mengatakan bahwa jika melihat adat dan budaya dalam perspektif pemerintahan tentu memiliki kekhususan setiap daerah, salah satu contoh adalah di Toraja memberi nama khusus bagi desa dengan penamaan Lembang.
“Dalam rangka mempersiapkan hak-hak penataan masyarakat adat di Toraja Utara sebagai identitas kabupaten, maka penataann pemerintahan lembang/desa berdasarkan adat dan budaya. Kita juga diberikan kehormatan memberikan nama sesuai adat dan budaya lembang, karena kita punya penyelenggaraan pemerintahan desa itu berdasarkan adat budaya,” jelas Bupati.
Dikatakan, sebelum kawasan NKRI, desa yang ada saat ini terdiri dari komunitas masyarakat dimana peran pemerintah sebagai tugas politik, eksekutif dan legislatif. Hal itu tentu sudah ada di Toraja Utara sehingga perlu dikembangkan di masa yang akan datang. Kita memberi isi bahwa Lembang sebagai lembaga tingkat desa yang diakui pemerintah pusat dengan menggunakan nama daerahnya, sebab sejak dulu hal itu sudah ada di Toraja.
Bupati beri contoh, Toraja sejak dahulu sudah ada unsur eksekutif, yudikatif, legislatif. Yudikatif pengadilan desa, eksekutif itu kepala lembang dan legislatif kombongan masyarakat
Penulis: Basry
Editor : Yoel
Komentar