Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sat Narkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Pahlawan, Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada hari Rabu, 10 Februari 2021.
Kelima pelaku itu adalah inisial FA (22) dan MT (22) yang merupakan pembeli narkoba. Kemudian AP (17), T (32) bertindak sebagai kurir barang haram tersebut, Dan FP (18) memiliki kepemilikan sabu seberat 1,8 gram. Dari kelima pelaku itu, ada yang masih dibawah umur.
Terkait dengan penangkapan tersebut, polisi juga amankan barang bukti, yaitu 2 saset plastik bening yang didalamnya berisikan shabu dengan total bruto 0,60 Gram, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Lexi 150 cc warna hitam tanpa plat, 1 Unit sepeda motor merek yamaha MX King 150 cc warnah merah tanpa plat, 1 buah HP Merek Nokia type 105 Warna Hitam, 1 buah HP Merek Oppo type A5 warna putih, 1 buah HP Merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp850.000. Uang tunai ini adalah hasil dari transaksi penjualan dan pembelian shabu – shabu.
Di depan awak media, Selasa (16/2), Wakapolres Toraja Utara, Kompol Urbanus Mangambe menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkotika ini berkat laporan dari masyarakat.
Disebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari Tahun 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari Tahun 2021.
“Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut disangkakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) tentang narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta,” terang Kompol Urbanus.
Di kesempatan itu, Wakapolres minta kepada rekan media agar bekerjasama dengan pihak Polres Toraja Utara untuk memberikan informasi apabila adanya indikasi penyalahgunaan Narkoba.
“Diharapkan kerjasamanya dengan media mengingat memiliki mobilitas tinggi saat mencari berita dan informasi di lapangan. Masyarakat juga diharap melaporkan langsung ke Polres Toraja Utara bila mendapati kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Toraja Utara,” kunci Urbanus Mangambe.
Dalam penjelasan penangkapan itu dipimpin Wakapolres Toraja Utara Kompol Urbanus Mangambe S.Sos, M.Si didampingi Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Ahmad B.Tangko S.H.
Penulis: Basry
Editor : Yoel
Komentar