RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja pada hari Kamis ( 27/07/2019 ), bulan lalu.
Kini berkasnya sudah P21, dan dua pelaku itu diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksanaan Negeri Tana Toraja, Selasa (27/8/2019).
Selain pelaku diserahkan, juga beserta dengan barang buktinya.
2 orang WNA ini, dengan inisial RSH Bin FTH (33) dan BZD Bin MZR (42) di gelandang ke Polres Tana Toraja setelah melalui proses penangkapan yang berlangsung di Makassar.
Keduanya di duga telah melakukan pencurian sejumlah uang tunai di Toko Satu Tujuh, Makale kabupaten Tana Toraja
Proses sidik cepat dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tana Toraja sejak RSH Bin FTH (33) dan BZD Bin MZR (42) dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam proses pelimpahan ini berlangsung dengan baik, sehingga dapat dikatakan tidak lama lagi proses persidangan terhadap keduanya akan segera di gelar di pengadilan negeri Makale.
“Apapun namanya, mencuri adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, perbuatan ini tentunya merugikan orang lain, dan setiap perbuatan yang melawan hukum akan berhadapan dengan peradilan,” ujar salah seorang petugas kepolisian saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Sumber: Polres Tator
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar