RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Di ruang aula Polsek Saluputti Kanit Reskrim Bripka Marson Marilalan SH dan Bhabinkamtibmas Bripka Nataniel M.Tombi lakukan mediasi penyelesaiam perselisihan terhadap 2 warga yang masih berkerabat dekat, Selasa (2/7/2019)
Permasalahan tersebut terjadi sekitar tanggal 28 Juni 2019 di Kelurahan Bittuang Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja antara lelaki Tsn dengan lelaki Kur.
Saat itu Kur lagi duduk sambil bakar ikan di rumah temannya, tiba – tiba datang Tsn bersama temannya memukulnya pada bagian muka dan belakang sehinga mengakibatkan memar pada bagian muka.
Hasil keterangan yang diambil petugas dari Rsh diketahui jika Tsn memukul karena dituduh mencuri uang .
Untuk mengantisipasi permasalahan itu berlanjut lebih jauh, Bhabin Kamtibmas Bripka Nataniel M.Tombi memanggil kedua orang tua mereka dan tokoh masyarakat untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih.
Dari hasil pertemuan tersebut mereka sepakat untuk berdamai mengingat mereka masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga, masih satu kampung dan masih bertetangga rumah tempat tinggal di Palu Lembang Pali Kecamatan Bittuang. Rsh pun meminta maaf pada Kur.
Pertemuan itu dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan keduanya pun membuat pernyataan damai.
Sebagai seorang anggota Bhabinkamtibmas Bripka Nataniel, mengatakan sebagai seorang anggota Bhabinkamtibmas sudah menjadi kewajiban untuk memberikan himbauan Kantibmas kepada keduanya untuk saling mengampuni dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Juga, senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dan menjauhi penyalahgunaan Narkoba dan meminum-minuman keras yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan.
Kapolsek Saluputti Iptu Marthinus Pararuk dalam keterangannya menyebutkan, terkait proses penyelesaian permasalahan ini merupakan bagian dari Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat yang saat ini sedang di galakkan oleh Polres Tana Toraja .
“Lumbung kemitraan Polisi – Masyarakat merupakan wadah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus menempuh jalur hukum,” kunci Iptu Marthinus. (Sumber: Polres Tator/yoel)
Komentar