RANTEPAOPOS.ID-LUTRA,- Sebanyak 30 calaon Kepala Unit Pengelola Tehknis (UPT) Sekolah atau kepala sekolah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan mengikuti Pendidlakan dan Pelatihan (Diklat) penyiapan dan penguatan calon Kepala UPT Sekolah, yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Lutra di Aula Hotel Remaja Indah, Senin(19/8/2019).
Sekertaris Daerah (Sekda) Lutra, Tafsil Saleh dalam sambutannya mengatakan, Pemda melalui Dinas Pendidikan melakukan sejumlah usaha untuk mempersiapkan penguatan calon Kepala UPT Sekolah, seperti pelatihan penguasaan tehknologi informasi, workshop manajemen pengelolaan sekolah serta diklat penguatan seperti sekarang ini.
Tafsil menilai, walaupun Kepala UPT Sekolah adalah guru yang mendapat tambahan tugas untuk mengurusi sekolah, Namun, Kepala UPT Sekolah merupakan pimpinan yang ada di sekolah itu.
“Kepala UPT Sekolah merupakan sosok yang bisa membangun motivasi mengajar para guru, membenahi sistem yang ada, menjadi teladan bagi para murid, penyambung aspirasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Tak ada yang sangsikan peran Kepala UPT Sekolah sangat penting. Penting bukan karena sekadar menyandang status Kepala UPT Sekolah, tapi mampu menjalankan peran serta fungsinya,” pungkasnya
Dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Lutra, H.Zaenal mengatakan Diklat ini diikuti 30 Calon Kepala UPT mulai dari tingkat TK, SD dan SMP yang dilaksanakan mulai dari Tanggal 19 s/d 25 Agustus 2019.
Ditambahkan, calon Kepala UPT Sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu melalui instansi yang telah dipercayakan, seperti Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulsel.
“Ada 30 orang calon Kepala UPT Sekolah yang kita kirim untuk mengikuti Diklat LPPKS. Ini adalah aturan yang baku, dimana calon Kepala UPT harus mengikuti diklat lebih dahulu. Kebutuhan jumlah itu sudah kita lakukan analisa kebutuhan bagi Kepala UPT Sekolah sampai dengan tahun 2020,” kata H.Zaenal.
Ditambahkan, ketika sudah mengikuti diklat para calon Kepala UPT Sekolah akan memperoleh sertifikat, dan mereka sudah bisa mengajukan permohonan menjadi calon Kepala UPT Sekolah dengan syarat minimal golongan III C.
Penulis : Yustus
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar