RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,- Terpidana Paulus Kobba, mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara tahun 2011 lalu, laksanakan pembayaran Pidana Denda sebesar RP. 50.000.000,- Kamis (28/11/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang diterima oleh Jaksa Umarul Faruq selaku Plt. Kasi Pidsus,
Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan kepada sekolah menengah pertama (SMP) berupa hardware dan software pembelajaran Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Toraja Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.121.000.000,-
Pembuktianm itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1278 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 November 2017.
Pembayaran uang denda tersebut disetorkan ke Rekening Kas Negara oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan didampingi oleh keluarga terpidana Paulus Kobba.
Selang satu hari, yakni Jumat (29/11/2019) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali dilaksanakan pembayaran Pidana Denda sebesar Rp. 50.00.000,- (Lima puluh juta rupiah) atas nama Terpidana NAOMI LATTI’ (Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Toraja Utara Tahun.2012).
Penerimaan uang denda tersebut di terima oleh Jaksa Umarul Faruq selaku Plt. Kasi Pidsus Kejari Tana Toraja.
Terpidana Naomi Latti’ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Pembuktian itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2018 tanggal 07 Januari 2019 selanjutnya pembayaran uang denda tersebut disetorkan ke Rekening Kas Negara oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan didampingi oleh keluarga Terpidana NAOMI LATTI’. (yoel)
Komentar