oleh

Polres Tator: Dilarang Main Judi Dalam Bentuk Apapun di Upacara Kematian

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Polres Tana Toraja dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat tentang dilarang bermain judi dalam bentuk apapun.

Salah satu bentuk penegasan itu disampaikan melalui spanduk yang tertuliskan “DILARANG BERMAIN JUDI DALAM BENTUK PAPAPUN pada acara upacara kematian atau Rambu Solo.

Seperti pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 11.00 Wita bertempat di lingkungan Leatung Kelurahan Leatung Kecamatan Sangalla Utara dalam situasi sedang berlangsung pesta adat Rambu Solo Almh. RIBKA RUMENGAN.

Didalam rangkaiannya cara tersebut terdapat sebuah ritual adat Silaga Tedong (adu kerbau) yang sarat akan makna bagi masyarakat Toraja.

Di salah satu sudut pelataran duka, terdapat sebuah spanduk yang bertuliskan *DILARANG BERMAIN JUDI DALAM BENTUK APAPUN* di sudut bawah spanduk itu bertuliskan Polsek Sangalla.

Ternyata pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu cara dari Polsek Sangalla dalam mengingatkan warganya untuk tidak merusak ritual adat Tedong Silaga dengan mengikut sertakan unsur judi atau pun taruhan.

Kapolsek Sangalla AKP. Marthen Tangallo, saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan judi di acara Tedong Silaga adalah sebuah bentuk himbauan yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga yang ada di tempat itu, yang secara langsung mengingatkan mereka untuk menghormati dan larut dalam acara tanpa disertai dengan praktek-praktek judi taruhan.

Polres Tana Toraja melalui Polsek Sangalla menurunkan 4 Personil dalam pengamanan yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Amiruddin bersama 4 orang personil dan Briptu Suhendar selaku Bhabinkamtibmas Sangalla.

Informasi yang dihimpun bahwa giat silaga tedong pada hari kedua ini rencananya akan dilakukan adu Tedong, sementara pesta adat rambu solo tersebut berlangsung dari tanggal 8 s/d 15 Juni 2019 sesuai dengan izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Tana Toraja. (Sumber: Polres Tator)

Komentar