RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Polres Tana Toraja melakukan pembubaran sabung ayam di 2 lokasi yang berbeda, Minggu (2/6/2019).
Kedua lokasi sabung ayam tersebut, yang satunya dibubarkan Polsek Rantepao kemudian yang satunya dibubarkan oleh Resmob Polres Tator yang dipimpin oleh IPDA Iskandar
Kapolsek Rantepao Kompol Marten Buttu menjelaskan bahawa sekitar Pukul 10.00 Wita diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Tongkonan Kombong Dusun Kalamindan Lembang Saloso Kecamatan Rantepao KabupatenToraja Utara sedang berlangsung judi sabung ayam.
Setelah menerima laporan tersebut, ujar Marten Buttu, p ersonil Polsek Rantepao langsung bergerak ke lokasi. Namun katanya, setelah tiba di lokasi para pemain judi sabung ayam sudah membubarkan diri.
“Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan, namun setidaknya judi sabung ayam tersebut dapat dibubarkan atau tidak berlanjut lagi,” ujar Marthen Buttu.
Sementara di lokasi yang berbeda, pukul 13.30 wita bertempat di Bera Lembang Bera Kecamatan Makale Selatan Kabuapten Tana Toraja, Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin IPDA Iskandar SH, melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Dari tindakan penggerebekan tersebut, Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 1 orang pelaku an. berinisial LD yang beralamat Lembang Kayuosing Kabupaten Tana Toraja.
“Pelaku diamankan di Mako Polres Tator bersama barang bukti berupa ayam yang sudah di adu dan satu set taji ayam, ” jelas IPDA Iskandar .
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait SH,SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerungan SH mengatakan, pembubaran judi sabung ayam terus dilakukan dalam upaya memerangi judi sabung ayam , dan menyayangkan perilaku oknum oknum pelaku sabung ayam yang sampai saat ini masih terus menyediakan lokasi meskipun sudah di himbau maupun di bubarkan.
” Hari Minggu seharusnya digunakan untuk beribadah bagi kristiani, namun sayang sekali justru di jadikan kesempatan buat melakukan judi sabung ayam ,” kata Jon Paerungan. (Sumber: Polres Tator/Yoel)
Komentar