rantepaopos.id-Toraja Utara,– Kontes pemilihan Miss Duta Pariwisata Waria 2019 yang digelar di Objek Wisata Negeri Diatas Awan Pong Torra Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara terpaksa dibubarkan personil Gabungan Polres Tana Toraja karena tak mengantongi izin kegiatan, Rabu (6/3/2019)
Sebelumnya, Miss Duta Pariwisata Waria 2019 ini rencananya dilaksanakan di Kota Palopo, tapi karena tak mendapatkan izin akhirnya mencoba berpindah ke Objek wisata Pong Torra Toraja Utara.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh panitia pelaksana Julianto (General Manager Obwis Pong Torra) bekerja sama Kerukunan Waria Se-Sulsel (KWSS) tidak memperoleh izin kegiatan baik dari pemerintah setempat maupun dari Polres Tana Toraja.
Informasi dari pihak penyelenggara, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemilihan Duta pariwisata waria 2019 yang diikuti 31 orang finalis berasal dari perwakilan dari setiap daerah se-Sulsel dan dihadiri sekitar 100 orang undangan.
Kanit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengatakan bahwa penghentian kegiatan ini karena tidak mengantongi izin. Pembubaran kegiatan tersebut merupakan atensi Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH, S.Ik melalui Waka Polres Kompol Jacob Lobo, SH, MH.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang ada disini agar tidak melanjutkan kegiatan pemilihan Miss Duta pariwisata Waria 2019, mari bekerja sama yang baik sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan-tindakan kepolisian lebih lanjut” kata Iskandar.
Setelah melakukan himbauan kamtibmas, Personil gabungan Polres Tana Toraja kemudian melakukan pembongkaran terhadap panggung yang rencannya akan digunakan untuk pemilihan miss duta pariwisata waria 2019. (jerny)
Komentar