Torayapos.com-Toraja Utara,–Kondisi yang terjadi sekarang masyarakat terkadang mau untungnya sendiri, bagaimana mendapatkan hasil yang banyak tanpa melihat dampak yang ditimbulkan. Untuk itu diterbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Sumber Daya Manusia di Perairan Umum Kabupaten Toraja Utara.
Demikian pengantar Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo dalam sosialisasi Perbup No 19 Tahun 2020, yang dilaksankan oleh Dinas Perikanan Toraja Utara, Jumat (6/11/2020).
“Peraturan itu mengikat, kapan ada yang melakukan di luar peraturan bupati itu bisa konsekuensinya hukum,” terang Amson, yang juga Kadis Kominfo Provinsi Sulsel ini.
Peraturan Bupati ini diterbitkan, lantaran banyaknya masyarakat melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrom atau menggunakan bahan peledak yang perpotensi menghabiskan ikan di sungai, sementara pemerintah setiap tahunnya melepaskan bibit ikan ke sungai dengan tujuan ikan tersebut dapat berkembang kemudian dapat dipancing masyarakat dalam membantu meringankan beban ekonomi.
“Kami minta para kepala lembang dan lurah setelah disosialisasikan Perbub ini diharapkan lanjut mensisialikan ke warganya di masing-masing wilayahnya sehingga Perbup ini diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Amson, mengiungatkan kepala lembang dan lurah.
Hal yang sama disampikan Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare. Ia mengatakan, salah satu peran pemerintah adalah menyelenggarakan pembinaan. Untuk itu Kepala Lembang , Lurah dan siapapun yang hadir dalam sosilaisasi Perbup ini agar disampaikan ke masyarakat.
“Keluarnya Perbup ini, harapan kita sebagai pemerintah agar perikanan di Toraja Utara semakin menggeliat untuk kesejahteraan masyarakat,” harap Sekda.
Kadis perikanan Daud Pongsapan menjelaskan sungai kita di Toraja Utara ada l2 sungai, dan 7 diantaranya itu di bawah pengamatan Dinas Lingkungan Hidup, setiap bulan dilaporkan ke Makassar dan selebihnya sungai- sungai kecil. (yoel)
Komentar