oleh

Pelaku Pencurian di Dua Masjid Diringkus Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja

Torayapos.co.id-Tana Toraja,–Tim Batitong Maro  dari Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus seorang pemuda berinisial AM (16), yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Raya Makale dan Masjid Nurul Hidayah To’kaluku, Minggu (20/6/2021).

Pemuda asal Makassar  ini  tak berdaya ketika Tim Batitong Maro meringkusnya di kosannya yang bertempat di Ariang, Kelurahan  Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan langsung digiring ke Polres Tana Toraja, bersama dengan barang bukti hasil curiannya, diantaranya 1 Laptop merk Asus warna hitam, 1 Hp merk Vivo Y12S warna hitam, 1 Hp merk nokia warna biru, satu pasang anting dan cincin anak yang terbuat dari emas.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Iya benar, semalam sekitar pukul 18.00 wita terduga AM di amankan, Tim Batitong Maro meringkusnya di Jl. Ariang, berikut juga mengamankan barang bukti hasil curian dari AM,” jelas Syamsul Rijal.

Syambul  menambahkan, bahwa AM telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 lokasi yang berbeda.

“AM, di duga kuat telah melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda, TKP yang pertama di Masjid Raya Makale, dan TKP yang kedua di Masjid Nurul Hidayah To’ Kaluku, dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, terduga AM akui telah melakukan pencurian di 2 mesjid tersebut,” ujar Syamsul Rijal mengutip keterangan pelaku.

Dijelaskan, penangkapan terhadap AM yang dilakukan oleh Tim Batitong Maro, besutan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, didasari 2 (dua) laporan pengaduan warga, yaitu Laporan Polisi Nomor : LPB / 101 / VI / 2021 / SPKT,  tanggal 13 Juni 2021, dan Laporan Polisi Nomor : LPB / 108 / VI / 2021 / SPKT, tanggal 16 Juni 2021.

“Kejadian pertama TKP nya di masjid Raya Makale, terjadi pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.45 wita, dan TKP kedua di Masjid Nurul Hidayah To’kaluku, kejadian tertanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wita,” imbuh Syamsul.

AM saat ini, lanjut Syammsul,  sedang di periksa lebih lanjut oleh penyidik pembantu Sat Reskrim, dan AM  terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Rekan – rekan penyidik sedang periksa AM lebih lanjut, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Syamsul menyebut, proses  penangkapan terduga AM terhitung cepat, karena hanya berselang 4 hari pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut dapat diringkus, ini tentunya tak luput dari kerja keras dari personil Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripa Alpian Somalinggi. (rls/yoel)

 

Komentar