oleh

Kepala DPML Toraja Utara Ingatkan Sang Kalem Gunakan Dana Desa Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang Pemkab Toraja Utara, Simbong Ranggina, MH ingatkan 111 kepala lembang di Toraja Utara dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Lembang (ADL) harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan yang sudah dituangkan di dalam dokumen Anggran Pendapatan dan Belanja Lembang atau APBL, Kamis (22/6/2023).

Penegasan yang sifatnya mengingatkan kepala lembang dan aparatnya ini, itu dimaksudkan agar pengeloaan DD dan ADL benar-benar berjalan dengan baik, transparansi dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Sebab, tujuan alokasi dana desa  yaitu mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Selain itu, juga meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat lembang dan pemberdayaan masyarakat lembang, serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

Simbong Ranggina menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2023 untuk 111 lembang (desa) di Toraja Utara ada dua sumber pendanaan, yakni melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp 97.218.877.000,- (APBN), kemudian Alokasi Dana Lembang atau ADL sebesar Rp35.627.952.100,-(APBD) Kabupaten Toraja Utara, sehingga totalnya mencapai Rp132.846.829.100,-.

Jumlah dana tersebut, kata dia, adalah jumlah yang tidak sedikit, sehingga jika dipergunakan secara efektif dan efisien pada  setiap program yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang sudah dituangkan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang atau APBL maka outcomenya dapat memajukan lembang untuk kesejahteraan masyarakatnya. (yoel).

 

Komentar