oleh

Ajarkan Pola Asuh Anak dan Remaja, TP PKK Torut kumpulkan Organisasi Wanita Kreatif  

Torayapos.com-Toraja Utara,– Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Toraja Utara laksanakan kegiatan yang bertopik “pola asuh anak dan remaja”, dengan narasumber dr. Etha Rimba, Senin (8/3/2020) di Rumah Jabatan Bupati.

Kegiatan itu dibuka Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Ketua TP PKK Linda C. Sumilat Paembonan dan narasumber dr. Etha Rimba.

Bupati Kalatiku dalam pengantarnya, menyebutkan, PKK dan organisasi wanita dijaman orde baru telah terbukti dengan gerakan-gerakan pembangunan yang dilaksanakan, baik pada tingkat nasional hingga sampai di daerah.

Gerakan atau program-program PKK itu, urai bupati, diantaranya berperan pada bidang kesehatan, pendidikan, holtikultura, pengasuhan anak melalui program Posyandu, Puskesmas dan Poskesdes.

Bupati menyebutkan,  kehadiran seorang wanita dalam kegiatan pembangunan diberi peluang, kesempatan dan porsi,  baik di tingkat nasional hingga sampai ke daerah.

“Kita memberikan dukungan bagi organisasi-organisasi wanita yang ada di Toraja Utara sesuai fungsinya dalam mendukung pembangunan di Toraja Utara,” ujar bupati.

Dikatakan, sehubungan dengan tema “pola asuh anak dan remaja”, Pemerintah Daerah akan mengingatkan toko-toko di Toraja Utara bila kedapatan perjual-belikan lem secara bebas pada anak-anak, maka sanksinya adalah toko tersebut harus ditutup, karena dari sinilah awal dari generasi kita merasakan flay (mabuk), ketika mencium lem tersebut hingga terjerumus ke ranah yang lebih berbahaya lagi.

Bukan hanya itu, lanjut Bupati, , cafe-cafe yang gunakan sistem tak sewajarnya, seperti remang-remang dan pelayananya  berpakaian mini dan tak sopan, cafe tersebut akan ditutup.

“Mulai bulan April tahun  ini, tim Pemkab Toraja Utara akan mengawasi hal itu, dan bagi cafe yang melanggar akan diberikan sanksi yang berat,” tegasnya.

Ritha Rasinan menyampaikan  dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, Perda Kabupaten Toraja Utara no. 17 tahun 2019 tentang APBD tahun 2020, Perbup Toraja Utara no. 58 tahun 2019 tentang penjabaran APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2020 dan SK Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara no. 3/KEP/PKK Toraja Utara/Kabupaten Toraja Utara/III/2020 tentang panitia pelaksanaan, narasumber dan moderator.

Dijelaskan Ritha, maksud dan tujuan kegiatan  “pola asuh anak  dan remaja”  ini adalah sebuah proses yang ditunjukkan  dalam meningkatkan dan mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, finansial dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa.

Orang tua, kata Ritha, orang tua merupakan guru pertama anak dalam mempelajari banyak hal baik secara akademik maupun kehidupan secara umum. (basry).

Komentar