Torayapos.com-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pertanian telah mengeluarkan surat keputusan nomor 520.049/066/SK /DISTAN/IV/2020 tertanggal 6 April 2020 tentang realokasi pertama pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2020.
Dalam realokasi pupuk bersubsidi itu ada sebanyak 2929 Ton dengan rincian jenis pupuk adalah Urea 1052 ton, Sp-36 245 ton, ZA 299 ton, NPK 1278, dan organik 55 ton.
Terkait dengan kebutuhan pupuk bersubsidi ke setiap kecamatan yang dijelaskan bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Venti, mewakili kepala dinasnya Medan Sandabunga, mengatakan, pihak penyuluh yang menetapkan jumlahnya bersama kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ( RDKK).
Dalam sistem pendisatribusian ini, lanjut Venti, jika terdapat di beberapa kecamatan pupuknya sudah habis sesuai dengan jatah atau alokasi yang ditetapkan, namun masih ada kekurangan maka dapat dilakukan realokasi dari kecamatan lain yang masih ada sisa pupuk persediaannya.
Dalam proses mulai masuknya pupuk bersubsidi hingga pendistribusiannya ke kecamatan, jelas Venti, pihak Dinas Pertanian tetap melakukan pengawasan.
“Pengadaan pupuk bersubsidi ini Dinas Pertanian Toraja Utara ketat melakukan pengecekan, mulai dari sistem pengawasannya, sebab pupuk tersebut harus benar-benar dipastikan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” pungkas Venti, Sabtu (9/5)
Meski Venti mengakui, kalau masuknya pupuk bersubsidi itu mengalami sedikit hambatan atau tidak sesuai dengan jadwal yang normal dikarenakan kondisi Petrokimia berdampak covid-19.
Komentar