RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar sosialisasi terpadu kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Makale, BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo dan Kantor Pertanahan Toraja Utara, bertempat di aula kantor Kecamatan Tondon, Selasa (17/9/2019), kemarin.
Kepala Dinas DPMPTSP Toraja Utara Mulyati S. Tikupadang pada media ini, Rabu (18/9/2019), mengatakan, kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas yang dimpimpinya yang bertujuan bagaimana meningkatkan pelayanan pada masyarakat, yang tentunya dengan menjangkau masyarakat lewat informasi terupdate terkait dengan PTSP dan standar pelayanan yang mempersyaratkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, NPWP dan kewajiban penyampaian laporan perpajakan, legalitas tanah untuk pengurusan IMB dan rekomendasi dari dinas teknis terkait.
Disamping itu, ujar Mulyati, juga terbuka ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan terkait bidang pelayanan masing-masing bersama dua narasumber.
“Saat ini kami menjadwalkan untuk minggu ini ada empat kecamatan yang akan kami datangi untuk melaksanakan sosialisasi, diantaranya kecamatan Tondon, 17 September 2019, Kecamatan Kesu’, 18 September 2019 Kecamatan Sa’dan, 19 September 2019 dan Kecamatan Buntao’, 20 September 2019,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mulyati, juga membuka ruang pelayanan di kantor kecamatan dengan mengikut sertakan teman-teman dibagian pelayanan dan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan usahanya kami siap melayani sampai pukul 14.00 wita.
Kini, DPMPTSP sudah menyiapkan pelayanan keliling dengan harapan pendekatan pelayanan memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait PTSP dalam hal Perizinan dan Non Perizinan. Walaupun target kita akan memasuki aplikasi secara online, namun untuk saat ini jaringan internet masih mengalami kendala sehingga perlu dilakukan terobosan untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,
“semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan tanpa menggunakan jasa calo, kecuali keadaan mengharuskan diwakilkan tentu membutuhkan surat kuasa disertai materai 6.000,” kunci Mulyati
Sosialisasi terpadu ini dihadiri langsung Kepala BPJS Kabupaten Toraja Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP TANA Toraja, Kepala Kantor Pertanahan, Perwakilan KPP Pratama Palopo, Perangkat Daerah teknis terkait perizinan, Kadis Kesehatan dan perwakilan Dinas Pertanian.
Penulis : Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar