Torayapos.com-Toraja Utara,–Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Toraja Utara gelar pelatihan jurnalistik dan fotografi, Jumat (22/2/2020), di Aula Ayam Penyet Rantepao.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Eks Producer Metro TV, Nurhaeni Amir, dengan materi teknik menulis naskah untuk format audio visual, Pimred karebatoraja.com, Avelino Agustinus, dengan materi tata cara dan teknik menulis berita serta press release, dan Ketua PWI Luwu Raya dan Toraja Aryanto Tanding dengan tentang sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Andarias Taruklinggi. Dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers , UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan bupati Toraja Utara No. 63 tahun 2016 tentang tata cara kerja dan tugas pokok dinas Kominfo-sp dan keputusan kepala dinas kominfo tentang susunan panitia kegiatan.
Maksud dan tujuan kegiatan, lanjut Andarias,ialah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam memberikan informasi publik. Selain itu sesuai visi misi bupati Toraja Utara “mekar untuk sejahtera ” dimana program kerja yang telah dilaksanakan pemerintah dapat terpublikasi dan dikonsumsi oleh masyarakat luas didukung dengan pewarta yang kompeten.
Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan mengatakan, Dinas kominfo adalah jantung pemerintah dimana memberikan penyelebarluasan informasi yang telah dikerjakan oleh pemerintah. Tanpa pewarta kita tidak ada apa-apanya dimata masyarakat, sebab apapun yang telah dikerjakan tanpa publikasi, sama halnya kegiatan itu tiada artinya.
Kepala Dinas Kominfo-SP Yakub Pongsendana menyebutkan, media pemerintah dan media swasta berkewajiban memberikan informasi sesuai dengan fakta ketika mewartakan sebuah informasi kepada publik, dan ini tentunya didukung dengan pemahaman undang-undang yang berlaku.
Lanjutnya, menjadi seorang pembawa kabar itu adalah pekerjaan profesional, dan membutuhkan proses yang sangat panjang untuk mencapai tahap itu, yang didukung pengalaman dan tinjauan teori.
Sebab, di era saat ini tak dapat dipungkiri bahwa keterbukaan memang harus dilaksanakan dalam memberikan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan itu mengikutkan peserta sebanyak 30 orang, 5 orang perwakilan dari OPD, tenaga peliput Diskominfo 15 orang , dan 10 orang jurnalis diberbagai media cetak. Kegiatan ini berjalan didanai dari APBD Kabupaten Toraja TA 2020. (basry)
Komentar