oleh

Tingkatkan Kedisiplinan dan Kinerja ASN, Plh. Bupati Toraja Utara Surati Pimpinan OPD

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Plh. Bupatai Toraja Utara, Drs. Rede Roni Bare,M.Pd mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan peningkatan kinerja dan menumbuhkan budaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang taat peraturan atau disiplin.

Dalam surat edaran itu terdiri dari 9 poin yang harus diperhatikan dan diindahkan atau dipatuhui oleh seluruh ASN dan tenaga kontrak. Surat edaran ini dibuat dan ditandatagani per 1 April 2021.

Bunyi surat edaran itu adalah ASN dan tenaga kontrak harus disiplin waktu jam kerja mulai dari pukul 07:30 s/d 14:00 Wita, kepala perangkat daerah mempimpin apel pagi  dan memberikan arahan pada jajarannya setiap hari sekaligus memastikan kehadiran ASN dan tenaga kontrak serta memotivasi pemakaian pakaian kerja yang benar dan kelengkapan atributnya.

Poin lain menyebutkan, kepala perangkat daerah bersama jajarannya melakukan perbaikan data pokok pada lingkup kerjanya sesuai kondisi nyata untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program maupun untuk kebutuhan pembuatan pelaporan pada pihak ekstrernal seperti BPK, Inspektorat dan kementriam lembaga pemerintah Provinsi Sulwesi Selatan, menciptakan iklim kerja yang kondusif dengan suasana penuh kekeluargaan, membangun tim kerja yang kompak dengan pembagian tugas sesuai dengan job description pejabat administrator atau pejabat eselon III dan pengawas atau eselon IV melakukan penataan ruang kerja,  dokumen dan kearsipan untuk mendukung pekerjaan terselesaikan tepat waktu dengan hasil optimal.

Bukan hanya itu, kepala perangkat daerah harus membangun kolaborasi internal dan sinergi dengan perangkat daerah lain yang terkait pada tingkat kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat kementrian dan lembaga yang relevan. Melaksankan rapat-rapat internal secara rutin, berkala, berkelanjutan untuk melihat pekerjaan yang dipimpin  oleh pejabat struktural secara berjenjang, mencari solusi jika ada kendala, melakukan monitoring dan menindaklanjuti  sehingga program atau hasil pekerjaan tidak menyentuh ranah hukum.

Perangkat daerah harus memperhatikan dan  mempedomani tata naskah dinas , seluruh ASN dan tenaga kontrak secara pribadi atau bersama-sama lakukan kreatifitas dan inovasi serta bekerja transparan, akuntabel dan profesional. Menumbuhkan kecintaan terhadap produk lokal Toraja Utara dengan memanfaatkan karya pengrajin/pengusaha lokal jika dibutuhkan dalam kelengkapan kerja kantor, atau busana lokal  serta menggunakan bahan pangan  lokal pada rapat atau pertemuan.

“Surat edaran ini dibuat kepada  semua perangkat daerah yang tujuannya untuk peningkatan kinerja dan menumbuhkan budaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang taat peratuaran guna memberikan pelayanan pada masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Toraja Utara,” pungkas Plh. Rede Roni Bare. (yoel). 

Komentar