oleh

Tidak Jaga Netralitas, 5 ASN Diproses Bawaslu Tana Toraja

Torayapos.com-Tana Toraja,– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan, S.Pd menjelaskan pada media ini, Jumat (2/10/2020) bahwa telah menangani kasaus dugaan pelanggaran netralitas kepada  5 Aparatus Sipil Negara (ASN) selama jalannya Pilkada 2020.

Dijelaskan, dari penanganan kasus ke 5 okunum PNS ini, 3 diantaranya adalah temuan langsung dari Badan Pengawas Pemilu,  kemudian yang dua hasil laporan dari masyarakat.

“Dari kelima oknum PNS ini,  2 orang sudah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan sanksi ringan yaitu penundaan gaji,  kemudian yang 3 orang masih menunggu keputusan dari KASN,” jelas Serni.

Serni mengatakan,  ke 5 oknum  ASN ini tidak bijak dalam mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan  dalam UU No 5 Tahun 2014 terkait dengan netralitas ASN, tapi malah melakukan tindakan keberpihakan bagi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Melalui media ini, Serni Pindan mengingatkan kepada Paslon agar tetap  berkompetisi dengan baik, agar Pilkada Tana Toraja benar-benar berintegritas, bermartabat dan sehat .

“Paslon dan tim pemenang atau tim sukses berkompetisilah dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Insya Allah, Pilkada Tana Toraja berintergritas, bermartabat dan sehat. Dalam melaksanakan kegiatan kampanye bagi Paslon harus tetap mematuhui protokol kesehatan,” harapan dan pesan Serni.

Serni juga mengingatkan masyarakat pemilih sekaligus mengajak agar benar-benar menggunakan hak poltik pilihannya, jangan mau dipengaruhi dari siapa pun untuk memilih pasangan calon tertentu, dan juga hindari politik uang.

Wartawan: Efraim

Editor        : Yoel

Komentar