Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui BKPSDM gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021` tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa (14/2/2023) di Ruang Pola Bupati di Marante.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Pemkab Toraja Utara, Salvius Pasang, SP, MP dengan dihadri para asisten, staf ahli bupati, seluruh perangkat daerah dan para Camat.
Terkait sosialisasi tersebut, Kepala BKPSDM Toraja Utara, Dra.Kornelia Untung Seru, MPd menjelaskan tujuan sosialisasi itu sebagai pedoman bagi kepala perangkat daerah dan PNS yang berkepentingan atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melaksanakan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana dalam peraturan pemerintah tersebut secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Lanjutnya, selain hukuman disiplin yang tegas, Peraturan Pemerintah ini memuat kewajiban dan larangan PNS sehingga perlu untuk diketahui oleh PNS agar ke depan lebih bertanggungjawab dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan yang wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik ( good governance ) dalam pelayanan publik.
“Sosialisasi Peraturan Pemerintah ini juga sangat mendukung upaya pemerintah khususnya Pemda Toraja Utara dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sebagaimana yang selalu dihimbaukan Bapak Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang,SE,M.Si agar ASN lebih produktif meningkatkan kinerja dan kediplinan dilingkungan Pemerintah Toraja Utara,” jelasnya.
Kornelia Untung Seru sangat berharap agar sosialisasi ini benar benar dipedomani dan menjadi perhatian dalam aktifitas hari kerja PNS agar jangan lalai dan tidak sampai dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang apalagi hukuman disiplin berat yang berujung pada PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan bagi yang produktif aman mendapatkan tunjangan kinerja selain gaji. (yoel).
Komentar