oleh

Tak Pasang Papan Proyek Dana Desa, Bhabinkamtibmas Ingatkan TPK Lembang Buntu Datu

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Setiap pekerjaan yang didanai dana desa mutlak diketahui masyarakat. Salah satunya adalah pemasangan papan informasi pekerjaan yang menjelaskan tentang sumber dana, nama pekerjaan, nilai pekerjaan, volume pekerjaan dan masa kalender pekerjaan.

Namun, di Lembang Buntu Datu ini ketika Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja lakukan mengawasan  dilapangan, Sabtu (10/8/2019)  terkait pekerjaan perkerasan Jalan Balombong-Palangka sumber dana ADD ditemukan tak pasang papan proyek, akhirnnya TPK Lembang Buntu Datu mendapat tenguran dari Bhabinkamtibmas.

Pengawasan yang dilakukan ini bentuk implementasi amanah  dari program “Tiga Pilar Jaga Desa” yang terdiri dari Kejaksaan, Polri dan Kodim.

Padahal, Pekerjaan jalan tersebut yang dikerjakan oleh masyarakat melalui sistem padat karya dianggarkan dari ADD tahun 2019 sebesar  Rp. 106.190.500 dan HOK 17.600.000 dengan volume 300 M X 4 M X 0,15 M.

Sebagai mitra, Bahabinkambtimas  Bripka Ishak Itan bersama Ketua BPL Lembang  Buntu datu Awaluddin mengingatkan TPK untuk segera memsang papan informasi proyek pekerjaan itu guna untuk diketahui masyarakat sekaligus melakukan pengawasan bersama agar pekerjaan itu dapat dikerjakan dengan baik dan kualitasnya terjaga.

“Persepsi dugaan adanya penyelewengan ADD dapat diawali dengan tidak adanya informasi jenis pekerjaan dan besaran jumlah anggaran yang digunakan pada papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi pengerjaan, jadi sebaiknya TPK yang bersangkutan segera memasukkan datanya, ” Kata Ishak Itan mengingatkan TPK.

Terkait temuan itu, Kasi Intel Kejari Makale Andi Ardi Aman, SH saat dimintai pendapatnya lewat WA. Andi Ardi mengatakan, itu wajib  dipasang papan informasi kegiatan.

“Papan informasi pekerjaan wajib dipasang oleh pelaksana kegiatan, gunanya untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait jenis kegiatan dan anggarannya,” tegas Andi Ardi Aman, SH.

Dijelaskan,  A. Ardi Aman SH bahwa  papan informasi berfungsi sebagai bentuk transparansi,  dan berdasarkan aturan itu diwajibkan dipasang serta mencantumkan nilai fisik, HOK dan honor TPK. (Sumber: Polres Tator/Yoel)

Komentar