Torayapos.com- Toraja Utara,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Yohanis Bassang-Frederik V Palimbong (Ombas-Dedy), Sabtu (5/9/2020) kemarin.
Ombas-Dedy diusung dua partai yakni partai Golkar dengan lima kursi dan partai Demokrat 4 kursi dari 30 kursi yang ada di DPRD Toraja Utara.
Sebelumnya, Pasangan Yohanis Bassang-Frederik V. Palimbong (Ombas -Dedy) menggelar Deklarasi di posko pemenangan, Lampan,Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara
Pendaftaran Ombas-Dedy di KPU Toraja Utara cukup makan waktu sebab sebelumnya ada kendala di syarat pencalonan, sehingga pihak KPU harus konsultasikan langsung ke DPP Partai Golkar, KPU RI dan Bawaslu RI.
Konsultasi yang dilakukan itu kata Bonnie, adanya kendala seperti tidak sinkronnya data struktur organisasi kabupaten dan pusat maka pihaknya tetap berjalan dan patuh pada peraturan yang mengatur.
“Pukul 22.30 Wita usai perbaikan dokumen dari Ombas-Dedy, diucapkan terima kasih, karena Bapaslon sudah memahami posisi dan peraturan di KPU. Kami selalu tegas dengan aturan yang ada dan sampai pada keputusan yang diputuskan bersama dan diterima dengan baik,” terang Bonnie Freedom.
Bonnie pun berpesan agar Bapaslon yang telah mendaftarkan diri untuk betul–betul menjaga keamanan, ketertiban dan pihaknya pun tetap menerima proses pendaftaran hingga 6 September 2020.
“Setelah dokumen Bapaslon diterima, selanjutnya ada proses pemeriksaan kesehatan oleh setiap bakal calon dan proses verifikasi berkas calon akan dilanjutkan dan diumumkan pada tanggal 23 September. Sebagai syarat pasangan calon, seluruh mekanisme yang dilakukan memang harus dilalui dan dilengkapi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Torut, Andarias Duma sebelum penyerahan perbaikan dokumen kepada KPU mengatakan sangat mengapresiasi pihak KPU yang berpedoman pada peraturan terkhusus pada pencalonan saat ini.
“Kami Bawaslu sebagai wasit sekaligus penyelenggara sebagai pengawas, kami menghormati apa yang dilakukan KPU, begitu juga untuk Bapaslon yang harus mendukung aturan yang ada. Kami dari bawaslu dengan berbagai pertimbangan menyampaikan saran sekiranya dokumen yang dibawa oleh LO pasangan Ombas-Dedy,” jelasnya.
Wartawan: Basry
Editor : Yoel
Komentar