oleh

SEKDA TORUT: OPD PERLU PAHAMI PRINSIF TATA KERJA KEARSIPAN

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Pengelolaan kearsipan yang baik di setiap perangkat daerah akan mendukung penyelenggaraan  pemerintahan secara keseluruhan. Sebab arsip itu tujuannya menyimpan informasi yang merupakan rekaman dokumen resmi pemerintah yang berisi kebijakan dan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu, arsip sangat vital fungsinya sebagai sumber informasi baik dalam rangka pengambilan kebijakan dan pertanggung jawaban. Olehnya itu setiap perangkat daerah dituntut memahami prinsip dan tata kerja kearsipan yang benar guna menciptakan iklim tertib administrasi di lingkungan kerjanya.

Demikian ditekankan Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Drs. Rede Roni dalam sambutannya pada acara kegiatan Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (8/8).

Ditambahkan, mengingat pentingnya peran kearsipan, maka mulai dari sekarang perlu upaya peningkatan, menjaga, menyelamatkan dan menyempurnakan kearsipan. Kemudia ditata secara optimal supaya mudah ditelusuri baik secara manual maupun elektronik.

Juga disebut, jika saat ini Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah mulai diimplementasikan Pemkab Toraja Utara dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi di pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sehingga ini juga dapat menjadi momentum untuk secepatnya melakukan adaptasi dan inovasi pengelolaan kearsipan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan yang lebih mudah, efektif dan efisien.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah  Kabupaten Toraja Utara dengan menghadirkan narasumber dari Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Serly Lobo, SE.

Serly mengatakan, JRA harus dipandang secara holistik sebagai bagian tugas pokok sekaligus penunjang tata laksana, sehingga JRA nantinya dapat benar – benar dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pengelolaan kearasipan khususnya dalam pengelolaan penyusutan dan penyelamatan arsip.

“Penyusunan draft JRA ini merupakan pedoman atau tolak ukur yang harus dimiliki oleh para pengelola arsip di setiap lembaga atau pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip,” kata Serly Lobo

Diketahui, terdapat 9 urusan pemerintahan yang menjadi objek pembahasan dalam draft JRA ini, yakni Hukum, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kearsipan, Ketatausahaan, Hubungan Masyarakat, Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, Tekhnologi Informasi dan Komunikasi serta Pengawasan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala DPKD Toraja Utara Israel Ray Ratu bersama sekretaris  Etika Pongpare, Kepala Dinas Ketahan Pangan Barnetje S. Toban dan pejabat eselon dari masing-masing SKPD. (Sumber: LPDI Torut/)

Komentar