RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Sekretaris Daerah, Semuel T Bura, menyampaikan bahwa program “Tiga Pilar Jaga Desa” merupakan ide dari Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penaging Makapedua, SH, MH.
Pengakuan itu disampaikan dalam sosialisasi 3 Pilar Jaga Desa Rabu, (17/7/2019) di Aula Kantor Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.
Munculnya ide tersebut kata Sekda, karena Kajari Tana Toraja punya keprihatinan terhadap Kepala Desa yang tidak bertanggungjawab dalam mengelola dana lembangnya (dana desa).
Sebab, desa (Lembang) harus di jaga. Karena desa adalah ujung tombak pembangunan di Toraja.
“Sangat diharapkan pengeloaan dana desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta kualitas bagus dan tepat waktu, dan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” kata Sekda dalam mengutif dasar-dasar pertimbangan Jefri Panaging Makapedua, SH, MH dalam munculkan programnya “Tiga Pilar Jaga Desa”
Dalam kesempatan itu, Kajari Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua SH.,MH menagatakan, dirinya ingin agar dana desa di Tana Toraja dapat terwujud dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Dijelaskan, tepat waktu artinya dapat selesai sesuai waktunya. Tepat mutu artinya mutunya dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Tepat sasaran berarti realisasi dana desa dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami semua termasuk Kepala desa itu tidak bisa bekerja sendiri sendiri. Para aparat desa diharapkan tidak takut dengan adanya kehadiran pihak TNI, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Pencegahan lebih diutamakan daripada penindakannya,” jelas Jefri dalam sosialisasi itu.
Di depan aparat Lembang (Desa) Kajari Tana Toraja juga mengingatkan, bahwa dalam membuat pertanggungjawabannya, Kepala Lembang jangan hanya copy-paste, tetapi harus sesuai realisasinya. Dalam penggunaan dana desa harus selalu melibatkan masyarakat setempat karena Kepala Lembang dan perangkatnya tidak bisa bekerja sendiri.
Diketahui, program Tiga Pilar Jaga Desa ini yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja berkomitmen saling bersinergi dan bersama sama dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana desa di Lembang (Desa) di Toraja guna kemajuan Lembang dan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dan memberikan sambutan serta materi dalam sosialisasi itu diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua SH., MH, Sekretaris Daerah Tana Toraja Semuel. T. Bura, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja Andi Ardi Aman, Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, Dandim Tana Letkol Hiras M.S.Turnip, Inspektur Inspektora Moris Sembiring.
Sementara sebagai peserta sosilaisasi adalah para Kepala Lembang dan Perangkat Lembang di Kecamatan Rembon dan Makale Selatan bersama masyarakat setempat.
Terkait dengan munculnya gagasan Tiga Pilar Jaga Desa ini, Jefri punya alasan dan pertimbangan yang brilian.
Dikatakan, melihat Toraja yang kondisi geografisnya begitu luas dimana Kejari Tana Toraja membawahi dua kabupaten yaitu kabupaten Tana Toraja dan kabupaten Toraja Utara, ditambah lagi dengan kondisi geografis, yakni desa desa berada di gunung gunung dan lembah yang begitu sulit di jangkau.
Untuk itu, lanjut Jefri, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara yang dipercaya oleh pemerintah untuk menjaga dan mengawal dana desa, namun keterbatasan SDM atau tenaga di Kejari Tana Toraja sehingga timbul gagasan bersama Kapolres dan Dandim untuk memanfaatkan petugas Bhabinkamtikmas (Polsek) dan Babinsa (Danramil) yang berada di pelosok pelosok desa untuk ikut membantu di dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan dana desa.
Jefri juga mengatakan, dalam mengawal program dana desa saat ini kita tidak bisa lagi bekerja sendiri sendiri, kita harus bersinergi dan bekerja sama, karena program dana desa adalah program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.
Oleh karena itu, 3 pilar jaga desa betul-betul diperlukan guna ikut mengawal dana desa yang jumlahnya cukup besar, yang pengelolaannya juga langsung oleh masyarakat.
“Begitu luas dan jauhnya letak desa desa tersebut yang dari pengawasan dan pemantauan aparat sehingga dikhawatirkan rentan dengan penyalahgunaan dan tidak tepat sasaran. Dan ini tidak boleh terjadi, kita fokus dan berupaya anggaran dana desa dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” pungkas Jefri. (yoel)
Komentar