RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Rede Roni Bare menjelaskan hal yang terkait dengan penyusunan Analisa Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2020 di depan sejumlah pejabat Pemkab Toraja Utara.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat pembahasan tentang penyusunan Analisa Standar Belanja (ASB) di ruang kerja Sekda Lantai I di Panga’, Selasa (12/11/2019), dengan dihadiri para pejabat Pemkab Toraja Utara.
Rede menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Analisa Standar Belanja yaitu penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan sebuah kegiatan.
Untuk itu kata Sekda, yang harus diperhatikan sebagai pedoman dalam hal minilai sebuah kegiatan agar analisa standar belanja sudah efektif yakni, apakah beban kerja wajar dan apakah biaya yang dianggarkan itu wajar.
ASB kata Sekda, dapat dipahami dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 pasal 39 ayat 2.
“Yang dimaksud ASB adalah Analisa Standar Belanja, yaitu penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan,” terang Sekda
Ditambahkan, ASB adalah salah satu penentu kinerja penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, yang dinilai pada antara pendanaan dengan keluaran dari sebuah kegiatan yang menghasilkan manfaat dan efisiensi dalam kegiatan tersebut.
“Rapat digelar ini dimaksudkan untuk menyusun ASB di kegiatan masing masing SKPD agar dapat menyusun penganggaran yang sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Rede Roni.
Diketahui, dalam rapat kegiatan ini melibatkan beberapa dinas/Instansi untuk mendapatkan penjelasan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) TA 2020 untuk beberapa kegiatan yang harus berpedoman pada Standar Belanja Umum (SBU) kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD.ASB yang disusun yaitu kegiatan sosialisasi, workshop, rapat koordinasi, bimbingan tekhnis, pembangunan bangunan sederhana serta pemeliharaan jalan. (diskominfotorut/redaksi)
Komentar