Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Setelah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerima hasil pemerikasaan dari Balai Besar Veteriner Maros tertanggal 7 Juli 2022 tentang hasil pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pasar Hewan Bolu yang dinyatakan positf, Pemkab Toraja Utara langsung meresponnya dengan mengluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong.
“Satuan tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilayah Lembang (desa) atau Kelurahan,” demikian yang tertuang dalam poin ke 2 surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan lima (5) point yaitu;
1. Melarang setiap perusahaan, pedagang atau pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi dari/ke Pasar Bolu, lintas Lembang dan Kelurahan, terhitung dari Jumat, Tanggal 8 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
2.Satuan tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilayah Lembang (desa) atau Kelurahan.
3. Semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan digunakan dalam acara Ramu Tuka’ (Acara Syukuran) dan Rambu Solo’ (acara kedukaan/kematian) akan diperiksa kesehatannya Kerbau, Sapi, Kambing dan Babi, yang menunjukkan gejala PMK langsung disembelih secara bersyarat di lokasi acara.
4. Untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.
5. Penutupan lalulintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita semua.(*).
Komentar