oleh

Satgas PMK Toraja Utara Ambil Tindakan Tegas Yang Tidak Patuhi SE

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Setelah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerima  hasil pemerikasaan  dari Balai Besar  Veteriner  Maros tertanggal 7 Juli 2022  tentang  hasil pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pasar Hewan Bolu yang dinyatakan positf, Pemkab Toraja Utara langsung meresponnya dengan  mengluarkan Surat Edaran  (SE) tertanggal  8 Juli 2022 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong.

“Satuan tugas PMK Kabupaten  Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan  Bolu, wilayah Lembang (desa) atau Kelurahan,” demikian yang tertuang dalam poin ke 2 surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut  disampaikan lima (5) point yaitu;

1. Melarang setiap perusahaan,  pedagang atau pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi  dari/ke Pasar Bolu, lintas Lembang dan Kelurahan, terhitung dari Jumat, Tanggal 8 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.

2.Satuan tugas PMK Kabupaten  Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan  Bolu, wilayah Lembang (desa) atau Kelurahan.

3. Semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan digunakan dalam acara Ramu Tuka’ (Acara Syukuran) dan Rambu Solo’ (acara kedukaan/kematian) akan diperiksa kesehatannya Kerbau, Sapi, Kambing dan Babi, yang menunjukkan gejala PMK langsung disembelih secara bersyarat di lokasi acara.

4. Untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.

5. Penutupan lalulintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita semua.(*).

Editor: Yoel 

Komentar