RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja limpahkan tersangka N beserta Barang Bukti (tahap II) ke Kejari Tana Toraja, dan diterima oleh JPU Kejari Makale Amanat Panggalo,S.H, Kamis (5/12/2019).
Tersangka N terkait perkara pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis ( 5/12/2019)
Sebelumnya, Penyidik Res Narkoba melakukan penyidikan terhadap tersangka N, berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/23/X/2019/SPKT tertanggal 23 Oktober 2019.
Kasat Res Narkoba AKP. Abner Sitorus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan, tersangka N diamankan saat sedang mengambil sebuah paket kiriman di salah satu PO transportasi darat.
“Awalnya di hari Selasa tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 wita diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada paket pengiriman dari Makasar melalui salah satu PO bus angkutan darat yang dicurigai berisikan Narkotika yang dikirim ke Toraja. Dari informasi itu, saya bersama Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba didampingi Kanit Idik II Bripka Alpius Karambe lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak perwakilan bus di Makale KabupatenTana Toraja,” kata Abner Sitorus
Lanjutnya lagi, sekitar pukul 07.40 wita Tim Satuan Resnarkoba melihat tersangka N masuk ke perwakilan bus dan mengambil sebuah kiriman. Saat itulah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket pengiriman yang bertuliskan Pengirim CHIO penerima MARTA tujuan Makale.
Paket itu dililit dengan isolasi warna coklat yang didalamnya terdapat dos warna hitam putih merk Gucci yang berisikan 1( satu) buah tempat headset yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dilit dengan isolasi warna coklat.
Ketika dilakukan interogasi, ujar Abner, terduga N ini mengakui bahwa dugaan shabu tersebut benar pesanannya, selanjutnya terduga berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka N terancam pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP. Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto, SIK , MM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika.
“Terkhusus bagi generasi muda, jangan sekali kali terpengaruh oleh siapapun untuk coba coba menggunakan narkotika, sekali terjebak didalamnya maka akan sangat sukar untuk keluar dari jeratan Narkotika, dan itu sangat-sangat merugikan dan memghancurkan masa depan generasi muda. Jika mengetahui atau menemukan oknum-oknum yang dengan segaja mengedarkan Narkotika agar segera dilaporkan kepada petugas,” himbau Liliek Tribhawono.
Liliek Tribhawono juga tak lupa mengucapkan terimakasih pada pihak yang membantu kepolisian dalam mengungkap masuknya narkoba di Tana Toraja melalui pengiriman bus angkutan darat.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam melawan peredaran Narkoba, kami sangat mengapresiasi hal ini, terimakasih,” kunci Kapolres Tana Toraja. (humaspolrestator/redaksi)
Komentar