oleh

Proses Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Toraja Utara Bernilai Rp9,321M Dalam Pengawasan Penegak Hukum

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Toraja Utara akan segera dimulai dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.321.000.000,-. Bangunan tersebut berada dalam area Art Center Rantepao.

Agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik berdasarkan RAB dan kontrak, maka pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK)Toraja Utara yang dikepalai Obednego Toding Padang laksanakan penandatanganan surat perjanjian dengan rekanan dan konsultan pengawas, Jumat (8/7/2022) di Aula Dinas DPK Toraja Utara.

Dalam kegiatan itu, Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan, SH, MH menekankan di depan rekanan, konsultan pengawas dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Toraja Utara menjelaskan bahwa dalam penandatangan kontrak tentunya semua pihak  sudah memahami sehingga hal itu benar-benar dilaksanakan dengan baik agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.

Hal ini disampaikan lebih awal, kata Kajari, sebab salah satu Tupoksi kejaksaan adalah melaksanakan tugas bagaimana meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara-cara pencegahan.

Untuk itu, lanjut Erianto, selain tugas  pencegahan juga penindakan, itulah dasarnya hadir dalam acara ini untuk mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pekerjaaan pembangunan perpustakaan dapat bekerja yang benar.

“Diingatkan, kepala dinas dipercarya oleh negara, dan itu tidak gampang untuk kegiatan ini, dan mudah-mudahan tidak ada masalah hukum yang timbul. Kepada pihak rekanan untuk pelaksanaannya ikuti aturannya dalam RAB  dan kontrak, dan jangan menyimpang dari itu. Gunakan aturan yang ada. Untuk rekan pengawas, bagus tidaknya pekerjaan itu tergantung dari pengawasan, tempatkan orang yang memahami teknis sehingga mampu lakukan teguran jika ada yang salah teknis,” terang Kajari  mengingatkan.

Erianto mengisahkan, dimana-mana dalam menemukan pekerjaan yang  bermasalah salah satu penyebabnya karena pengawasannya yang tidak bagus. Akibat dari itu sudah ada pengawas jadi tersangka. Titik masalahnya yang besar terjadi di pengawasan.

Untuk itu, Erianto mengingatkan jangan coba-coba mencairkan dana melebihi yang terjadi di lapangan, sebab ini sudah pernah ada dan itu masalah hukum. Tak kalah pentingnya diperhatikan yaitu tertib administrasi dan tepat pelaksanaan kegiatan.

“Konsultan jangan berani manipulasi fakta di lapangan, baru 10 persen tapi sudah dibilang 20 persen. Laporannya harus tertib, absennya diaktifkan. Ini saya cerita karena kecintaan pada rekanan dan konsultan pengawas,” ujarnya.

“Pekerjaan gedung layanan perpustakaan ini ada dalam pengawasan Kejaksaan dan Polres Toraja Utara, dan diharapkan pekerjaan ini  bagus sesui dengan RAB dan Kontrak yang ada. Kualitas harus bagus, tepat waktu dan administrasi yang tepat,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Herianto mengatakan bahwa apa yang disampaikan itu meski pahit tapi itulah yang harus dilakukan, dan dirinya berbicara apa danya.

“Saya sudah beberapa kali menangani kasus proyek yang bermasalah dan hampir titik masalahnya pada bidang pengawasan. Saya harap agar pekerjaan ini berjalan dengan baik. Mari kita bekerja dengan jujur dan bekerja dengan baik,”  kunci Kajari Tana Toraja ini.

Sementara Kasat Rekrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri mewakil Kapolres Toraja Utara juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan gedung layanan perpustakaan ini agar dilaksanakan dengan baik berdasarkan RAB dan kontraknya.

“Agar hasil pekerjaan baik, maka semua komponen yang terlibat termasuk pegawas supaya benar-benar jujur dalam tugas pengawasan sehingga hasil pekerjaan sesuai yang ada dalam kontrak,” kata  Iptu. Andi Irvan mengingatkan.

Di kesempatan itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara, Obednego Toding Padang juga mengingatkan pihak rekanan agar bekerja dengan baik, kemudian pencairannya sesui dengan progress di lapngan.

“Saya akan intens lakukan konsultasi dengan pihak kejari dan Polres Toraja Utara  jika ada hal penting terkait dengan pekerjaan ini,” kata Obed pada Kajari.

Hadir dalam perjanjian kontrak itu adalah, Kajari Tana Toraja, Kacabjari Toraja Utara  bersama jaka Pidum, Kasat Rekrim Polres Toraja Utara, Tim Tipikor Polres Toraja Utara, Tim Konsultan Pengawas dan Direktur CV. Barata bersama stafnya. (yoel).

 

Komentar