Torayapos.co.id-Luwu Utara,-Terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu bernama Habibi Bin Syatifuddin (37) diamankan pihak kepolisian di Terminal Bus Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu 12/1/2021).
Pria tersebut warga Dusun Burau, Desa Burau Pantai, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Dari terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis shabu dengan berat kotor 150.14 gram dan tiga shacet plastik bening shabu, satu pembungkus warna coklat yang berisi di beberapa celana yang terdapat shabu dan satu unit handphone merk Realmi.
“Benar saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif,” ujar Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin didampingi Kanit IK Aiptu Nuriksan dan Kanit Sabhara Aiptu Arisal melalui Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latif pada media ini via WhatsApp miliknya.
Iptu Muh Latif jelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi WhatsApp melalui Handphone milik pelaku Habibi, yang saat ini juga sementara ditangani kasus penganiayaan sebagai tersangka oleh PPA Satreskrim Polres Lutra.
Di dalam isi WhatsApp milik Habibi, bahwa ada kiriman barang dari Makassar dengan menggunakan bus Putra Jaya. Dari inforamasi itu Kapolsek Masamba bersama anggotanya Aiptu Nuriksan Kanit IK dan Kanit Shabara Aiptu Arisal mendatangi perwakilan Bus Putra Jaya di terminal Masamba. Dan terduga Habibi diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Iptu Budi Amin mengatakan, saat ini penyidik masih menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut.
Pelaku akan dikenakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Yustus
Editor: Yoel
Komentar