Torayapos.com-Tana Toraja,–Jajaran Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Ipda Iskandar, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang berlangsung di Lembang Tonglo Kecamatn Rantetayo Kabupaten Tana Toraja, Kamis (29/10/2020).
Ini salah satu bentuk pembuktian dari komitmen Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu,SIK MH untuk laksanakan amanah terkait penegakan hukum terhadap perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam.
Pengerebekan penyakit masyarakat judi sabung ayam ini berlangsung di sore hari, sekitar pukul 17.00 wita, Ipda Iskandar bersama unit Resmob mendatangi lokasi yang diinformasikan oleh warga.
Kali ini, upaya memberantas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja dilakukan dengan cara yang berbeda, petugas yang tiba di lokasi tidak lagi mengawalinya dengan himbauan, namun dilakukan cara menangkap oknum oknum penjudi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP.
Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH, membenarkan kegiatan kepolisian penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam di TKP.
“Iya benar, sekitar pukul 17.00 wita sore hari, Resmob yang dipimpin oleh Ipda Iskandar melakukan penggerebekan TKP Judi Sabung Ayam yang bertempat di Lembang Tonglo kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja,” kata Jon Paerunan membenarkan .
Dari upaya kepolisian ini, lanjutnya, ada 4 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP bersama dengan barang bukti.
Berikut 4 orang yang diduga sebagai pelaku penjudi sabung ayam yang diamankan oleh polisi :
1. An : SB, umur 44 tahun, alamat Lembang Madandan.
2. An : JP, umur 39 tahun, alamat : Tonglo Lembang Tonglo.
3. An : SL, umur 64 Tahun, alamat Lembang Tonglo.
4. An : MTS, umur 45 Tahun, alamat Lembang Madandan.
Barang bukti yang disita oleh polisi, sebagai berikut :
1. Dua set Taji/pisau yang digunakan dalam perjudian sabung ayam
2. Uang Tunai sejumlah Rp.940.000
3. Ayam aduan / ayam jantan yang masih hidup dan diduga akan di adu dalam perjudian sabung ayam tersebut.
“4 terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Jelas Jon Paerunan. (Sumber: Humas Polres Tana Toraja)
Komentar