Torayapos.com- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memenangkan perkara Lapangan Bakti pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Itu, diketahui setelah Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 2615 K/Pdt/2019, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dalam surat putusan itu, kata Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sebagai pemenang, dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas publik.
Dijelaskan, bahwa Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Toraja Utara menang, kemudian penggugat banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 hasilnya Pemda kalah, lalu Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Patut kita bersyukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongan-Nya karena Pemkab Toraja Utara dimenangkan pada tingkat kasasi dari MA atas perkara Lapangan Bakti Rantepao ,” ujar bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengacara negara dari pihak Kejagung, Advokat yang sudah membantu, dan dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun sehingga Pemkab dimenangkan dalam kasus perkara tersebut.
Wartawan : Basry
Editor : Yoel
Komentar