oleh

Pemkab Toraja Utara Akan Segera Bongkar Bangunan Pusat Pertokoan Rantepao

Torayapos.com-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan mengatakan, maksud tujuan untuk dilakukan pembongkaran Pusat Pertokoan Rantepao yang berada dalam Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao  demi memperindah Kota Rantepao.

Pusat Pertokoan Rantepao ini didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tandatangan basah oleh Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja W.M Allorerung terkait dengan status lokasi dan bangunan tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Kalatiku didampingi Wakil Bupti Yosia Rinto Kadang dan Sekretaris Daerah Rede Roni Bare di depan organinasi perangkat daerah (OPD) dalam agenda membahas dan menindaklanjuti rencana pelaksanaan pembongkaran bagunan pertokoan, Selasa (5/1/2021) di Aula Gabungan Kantor Dinas Pemkab Toraja Utara di Marante.

Lanjut Kalatiku, surat itu berisi tentang pembangunan 66 petak ruangan toko di Pasar Rantepao (Pertokoan) pada tanggal 10 Desember 1975 No. Put.2/19/2020 dan didalam surat keputusan itu dijelaskan beberapa point salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika ditanda-tanganinya perjanjian, dan setelah itu bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban, untuk masyarakat yang berada di bangunan pertokoan akan diarahkan ke bangunan Pasar Bolu yang baru direhab, atau masyarakat memilih tempat sendiri disekitar Toraja Utara jika sudah ada tempat yang dipilih sendiri, oleh karena itu sebagai Pemerintah Daerah kita mengambil langkah strategis untuk pembenahan, perpindahan masyarakat bebas memilih untuk pindah dipasar yang telah disediakan di Pasar Bolu  dan diharapkan masyarakat segera ikhlas pindah dari bangunan itu dan ketika bangunan sudah dibangun kembali maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut,” jelas bupati.

Sehubungan dengan rencana pembongkaran pertokoan ini, kata Bupati, sosialiasi akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Januari 2021, setelah itu masuk ke langkah-langkah tindakan penertiban.

“Dalam penertiban di pertokoan tentu tidak ada tebang pilih, sebab hal ini dilakukan demi penataan kota Rantepao yang lebih baik lagi. Kesimpulan langkah tersebut akan segera dilaksanakan  dengan dukungan dokumen autentik yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani langsung Bupati dan Ketua DPRD saat itu, mengingat usia bangunan pertokoan saat ini sudah lebih dari 30 tahun,” pungkas Kalatiku.

Berikut Bukti Surat Keputusan:

Penulis: Basry

Editor   : Yoel

Komentar