oleh

Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Diancam Hukuman 2,8 Tahun 

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Timsus Singgallung Polres Toraja Utara menangkap pelaku penganiayaan di Cafe Nanda  Bua Tallulolo Banne Salu, Lembang Tallulolo Kecmatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 26 Mei 2021.

Pelakunya inisial Y P alias YL (29), beralamat KampungTampak Tonglo, Lembang Tonglo Kecamatan Rante Tayo Kabupaten Tana Toraja. Sementara korbannya bernama David Palayukan (38), berlamat Talunglipu Kabuapten Toraja Utara.

Berikut kronologis kejadiannya yang dirilis Humas Polres Toraja Utara.

Dijelaskan, pada hari Rabu, 26 Mei 2021 sekitar jam 17.00 wita pelaku Lel.  Y P datang ke Cafe Nanda dan memesan minuman Bir sebanyak 5 botol, setelah minuman tersebut habis selanjutnya jam 20.40 wita pelaku kembali memesan minuman bir sebanyak 5 botol lagi.

Kemudian pemilik Cafe Nanda mendatangi pelaku dan meminta KTP dan kunci motornya karena sebelumnya pelaku pernah tidak melakukan pembayaran minuman yang dipesan, namun pelaku marah – marah dan keluar  ke depan Cafe kemudian bertemu dengan korban David Palayukan  dan ditegur oleh korban.

“Kalo datang kesini jangan bikin ribut,” kata korban kepada pelaku.

Namun  pelaku Y P tidak terima ditegur oleh korban, saat itu pelaku meninju muka korban sebanyak 6 kali mengakibatkan korban mengalami luka memar di mata kanan, luka robek dan berdarah di alis mata kanan serta hidung mengeluarkan darah.

Saat itu korban dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.

Tersangka YP dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara

Editor   : Yoel

Komentar