Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (06/10/2023) Siang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jln. Mangonsidi Kelurahan Malanggo Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang karyawan Mini Market (Alfamidi) sebut saja Akmal (19), pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malango’ Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kejadian tersebut terjadi, saat Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Saat berada dihadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam Mini Market. Setelah itu, pelaku lalu kemudian memukul dan menendang korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.
Ditambahkan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Akmal dengan cara memukul dan menendang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim. (*/yoel).
Komentar