RANTEPAOPOS.ID-LUWU UTARA,– Anggota Resmob Polres Tana Toraja dipimpin Kanit Resmob Ipda Iskandar A,SH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, Minggu kemarin (30/6/2019) sekitar pukul 14.12 wita di Keluarahn Kalitata Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku asusila yang ditangkap bernama Nober (23) ini tidak memilki pekerjaan tetap dan beralamat Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara. Pelaku ditangkap berdasarkan LPB Nomor :B/133/VI/2019/SPKT/RES TATOR.
Penagkapan dilakukan pihak polisi berdasarkan informasi Keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja. Selanjutnya, ditindak lanjuti Resmob Polres Tator dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku tertangkap di Malangke Kabuapten Luwu Utara.
Sementara korbannya berinisial TMR (14) beralamat Lembang Tapparan Kecam,atan Rembon Kabupaten Tana Toraja dan masih berstatus pelajar di salah satu SMP.
Berdasarkan keterangan polisi, bahwa karena pelaku Nober diduga keras telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur dan membawa lari korban anak tersebut, sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak di bawah umur, pelaku di bawa ke mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban pun ikut dibawa ke Mapolres Tator untuk diserahkan kepada keluarganya.
Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim AKP Jon Paerungan membenarkan Resmob Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku asusila yang lari ke Malangke Luwu Utara.
“Saat ini pelaku dan korban sudah dibawa ke Mapolres Tator,” kunci Jon Paerungan. (Sumber: Polres Tator/Yoel)
Komentar