oleh

Pasar Subuh di Bolu Tetap Beroperasi melalui 4 Ketentuan

Torayapos.com-Toraja Utara,–Aspirasi yang disampaikan masyarakat pada 21 Oktober 2020 di Gedung DPRD Toraja Utara  yang intinya menuntut pasar subuh yang berada dalam Lokasi Pasar Bolu agar ditutup.

Terkait aspirasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara melaui  Bapenda, Dinas Perindustrian Perdagangan, Satpol PP, Camat Tallunglipu, Lurah Tallunglipu dan Komisi II DPRD Torut membahas bersama aspirasi tersebut pada  Kamis malam (22/10/2020), dengan keputusan sebagai berikut;

Pertama, kegiatan pasar subuh tetap beroperasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 04.00, dan pukul 05.00 pasar bersih dan tidak ada lagi kegiatan.

Kedua, penjual/ pedagang dari luar harus menjual dalam bentuk grosir, kecuali penjual/pedagang lokal.

Ketiga, kegiatan pasar subuh perlu koodinasi dengan semua stakeholder terkait seperti, Dines Bapenda menagih retribusi pasar, Dishub menagih distribusi parkiran, Dines Lingkungan Hidup menagih distribusi kebersihan, dan Dines Satpol PP untuk pengamanan.

Dan yang keempat,  penjual dan pembeli wajib mengikuti protokol kesehatan ( pakai masker ).

Anggota DPRD yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut diantaranya  Agus Tuku Sarira, Yusuf Tangke Manda ( Komisi II  ), sementara dari pihak eksekutif yaitu Alexander L. Tiku ( Kepala Bapenda), Daud Pala’langan ( Camat Talunglipu), Haryanto ( Sekretaris Satpol pp), Aren Maliku ( Lurah Tallunglipu Matatallo )

Penulis : Fredy

Efditor  : Yoel

Komentar