Torayapos.co.id-Tana Toraja,– DPRD Tana Toraja gelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tana Toraja (Riparda) Tahun 2022-2030, di ruang Paripurna DPRD Tana Toraja, Sabtu (26/11/2022).
Perda Riparda ini bertujuan sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terstruktur, terukur dan bekelanjutan yang selaras dengan visi dan misi pembangunan pemkab Tana Toraja.
Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Plt. Sekda Suleman Malia serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Tana toraja.
Nampak Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi bersama Bupati Tana Toraja,Theofilus Allorerung secara bersama-sama meneken Perda tersebut, dan selanjutnya Perda itu akan dikonsultasikan ke Pemprov Sulawesi Selatan.
Jika usai dikonsultasikan Perda Riparda ini akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam pengembangan pariwisata Tana Toraja yang bersifat jangka panjang.
“Pemkab Tana Toraja akan wujudkan Perda kedepan disesuaikan dengan revisi RT dan RW, dan akan jadi pembahasan perioritas tahun 2023,” singkat Theo.
Sebelum Perda Riparda ditetapkan dalam sidang ini, dihahului dengan laporan dari ketua Pansus Riparda, Nico Mangera tentang hasil pembahasan.
“Pengembangan sektor pariwisata wajar didukung Riparda sesuai UU No 10 tahun 2009 sebagai panduan pengembangam program kepariwisataan dalam mendorong peningkatan kunjungan wisatawan manca negara dan wisatawan domestik ke Tana Toraja,” kata Nico Mangera.
Nico Mangera menyebutkan bahwa kemuliaan bagi Toraja diberi karunia oleh Tuhan, yang mempunyai keunggulan khusus yakni adatnya yang unik, budaya serta iklim dan panorama alam yang indah, sehingga kondisi demikian punya potensi yang sangat besar untuk pengembangan pariwisata. (*/yoel).
Komentar