Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara gelar giat lokakarya penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB), Jumat (14/06/2024), di Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao.
Dalam kajian ini menghadirkan ahli dari BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan peserta kurang lebih 100 orang yang berasal pimpinan OPD, camat, lembang (Desa) Kelurahan,Kodim 1414/Tator, Polres Toraja Utara dan BMKG.
Yang dibahas dalam kegiatan ini adalah kajian resiko bencana atau KRB, Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB, Rencana Kontigensi atau Renkon dan Peta Kapasitas dan Peta Rawan Bencana.
Keempat poin tersebut akan dituangkan dalam perencanaan penyusunan dokumen penanggulangan bencana di Kabupaten Toraja Utara masa berlaku tahun 2024-2029.
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang dalam sambutannya mewakili bupati Yohanis Bassang berharap apa yang dikaji dalam penyususunan KRB ini diharapkan menghasilkan sebuah hasil sesuai kebutuhan.
Sebab, jika diikuti sistem pengeloaan lingkungan hidup yang baik maka kejadian bencana dipastikan tidak terlalu banyak, bahkan bisa tidak ada. Sebaliknya, jika pengeloaan lingkungan yang tidak sesuai maka terjadi longsor dan banjir. Kan aneh di atas gunung tapi banjir dan itu fakta yang terjadi saat ini di Toraja.
Katanya, Kejadian bencana ini karena salah pengelolaan lingkungan hidup, sehingga terjadi beberapa longsor besar di Toraja (Toraja Utara dan Tana Toraja). Kalau kita lihat rata-rata kawasan hutan, hanya sebagian kecil yang bukan kawasan hutan.
Sementara Kepala BPBD Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku selaku ketua panitia dalam kegiatan ini mengatakan, sebagai syarat utama untuk permohonan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dan Siap Pakai (SP) dengan ketersediaan beberapa dokumen antara lain KRP, RPP, Renkon dan peta rawan bencana.
“Hasil kegiatan lokakarya ini akan berlanjut dengan tahapan penyusunan dokumen. Mulai dari asistensi dokumen ke Badan Nasional Penaggulangan Bencana di Pusat yang selanjutnya akan dilaksanakan diskusi publik dan kembali melibatkan Porkopimda, OPD terkait, camat, instansi vertikal, lurah dan lembang (desa) sekabupaten Toraja utara dan stakeholder lainnya,” ujarnya. (yoel).
Komentar