oleh

LKPJ Bupati Torut 2019 Disetujui DPRD dengan sejumlah Rekomendasi 

Torayapos.com-Toraja Utara,– DPRD  Toraja Utara gelar sidang paripurna dalam agenda terhadap laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun anggran 2019, di ruang sidang paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu (17/6/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rantesiama dan didampingi oleh dua wakil ketua.

Dalam sidang tersebut ketiga komisi yakni komisi I, II dan III masing-masing menyampaikan rerkomendasinya sebagai catatan untuk bupati agar dapat menjadi perhatian serius demi untuk kemajuan Kabupaten Toraja Utara dan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya dari komisi II, salah satu rekomendasinya supaya Dinas Pertanian  intensif melakukan pengawasan secara berkala terkait dengan pendistribusian alat pertanian kepada kelompok-kelompok tani dan memaksimalkan penyuluh pertanian di lapangan mendampingi petani guna peningkatan produksi untuk kesejahteraan masyarakat tani.

Sementara komisi III merekomendasikan beberapa hal, diantaranya ekesekutif melakukan perbaikan pintu gerbang di Karassik dengan estetika toraja, jalan menuju objek wisata Singki ditata sedemikian rupa sehingga ada daya tarik bagi pengunjung guna mendukung pendapatan PAD, promosi wisata lebih ditingkatkan melalui kerjasama pihak provinsi dan pusat, dan dalam peningkatan promosi tersebut PAD yang  bersumber dari dinas pariwisata diplotkan kembali 50% kepada dinas bersangkutan guna  mendukung pembiayaan dalam kegiatan promosi pariwisata.

Masih komisi III, juga merekomendasikan  agar Dinas Perhubungan harus punya rekayasa optimal dalam mengatasi kemacetan laluintas dalam kota Rantepao, sebab kota Rantepao  wajah  Toraja Utara yang harus tertata dengan baik termasuk dengan lalulintasnya, Dinas Lingkungan Hidup lebih memperhatikan bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak berpengaruh terhadap sumber air untuk kebutuhan masyarakat serta pendidikan dan kesehatan lebih diperhatikan di Lembang Karua.

Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan  pasal 69 (1 ) undang-undang No 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang pemerintah daerah, yakni kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan penyelangaraan Pemerintah Dareah (LPPD) kepada pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) kepada DPRD serta memberikan informasi terkait laporan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Diketahui, LKPJ bupati 2019 mendapat persetujuan dari DPRD Toraja Utara melalui catatan agar pemerintah daerah terus melakukan perbaikan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (efraim)

Komentar