oleh

Lawan Covid-19, Forkopimda dan FKUB Torut Keluarkan Maklumat 

Torayapos.com-toraja Utara,–Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) keluarkan maklumat  untuk menutup sementara tempat wisata, usaha karaoke/rumah bernyanyi, cafe, warung ballo, tempat kuliner/warung tenda dan disekitar lapangan bakti live music, panti pijat (refleksi) termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai ada ketentuan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Juga, menghentikan untuk sementara seluruh kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang seperti rambu tuka’, rambu solo dan kegiatan sosial lainnya dari tanggal 23 maret sampai waktu yang ditentukan pemerintah pusat kecuali jika ada pelayanan kedukaan karena meninggal secara tiba-tiba dapat dilaksanakan maksimal satu hari dengan tetap mematuhi Protokol Covid-19.

Memindahkan sementara kegiatan peribadatan dari rumah rumah ibadah (gereja dan masjid/ mushola ke rumah tangga masing-masing.

Sementara Rumah Sakit, rumah makan/restoran, apotik, toko sembako, pasar swalayan dan pasar tradisional tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Demikian informasi tersebut untuk dipatuhi bersama dari hasil rapat koordinasi di eks hotel marante yang dihadiri sejumnlah OPD terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Senin (23/3/2020).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupatai Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.

Dasar pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, yakni berdasarkan surat edaran Mendagri No. 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) dilingkup Pemerintah Daerah.Surat edaran Kapolri No. MAK/2/III/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19. Surat edaran no. HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona disease 19 (Covid-19).

Dan, surat edaran Gubernur Sulsel No. 440/1972/B. Umum 2020 tentang himbauan kepada masyarakat di provinsi sulsel terkait pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan surat edaran Bupati Toraja Utara no. 004.5/0367/Setda/III/2020 tentang himbauan kepada masyarakat toraja utara dalam pencegahan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan telah  menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk lakukan sosialisasi agar masyarakat menghindari orang terkena bersin, batuk, flu dan senantiasa mencuci tangan dengan bersih (air mengalir), kemudian Dinkes menyiapkan stok vitamin C untuk masyarakat.

Bupati juga tegaskan agar masyarakat  mendengarkan instruksi dari pemerintah guna memutuskan mata rantai virus corona ini dengan cara mencuci tangan dengan bersih, masyarakat berdiam dirumah selama 14 hari guna memutuskan mata rantai penyebaran virus ini.

Disebutkan Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku akan digunakan apabila ada kasus suspect atau terindikasi kemudian dirujuk ke RSUD Lakipadada jika pasien itu  mengalami suspect. (basry)

Komentar