oleh

KPU Toraja Utara Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2020

Torayapos.com-Toraja Utara,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara umumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon)  pada pemilihan Bupati dan Wakil Toraja Utara tahun 2020,Jumat (28/8/2020) kemarin.

Pengumuman ini dikeluarkan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pegundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan yang terakhir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor: 51/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020.

Adapun pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Toraja Utara tahun 2020 yakni, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai tanggal 04 s/d 06 September 2020. Untuk waktu pendaftaran di hari pertama sampai dengan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA, dan untuk hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WITA.

Tempat pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Kecamatan Rantepao.

Dengan Ketentuan pendaftaran yakni Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara yaitu 6 (enam) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 yaitu 32.540 (tiga puluh dua riba lima ratus empat puluh) suara.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Toraja Utara, beberapa hari sebelumnya, untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran. Pendaftaran dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Pengusul dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen dibuat 2 (dua) rangkap yang terdiri dari asli dan salinan, masing-masing rangkap dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sampul depan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara atau melalui website www.kab-torajautara.kpu.go.id.

Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Helpdesk Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Kecamatan Rantepao, email: kab_torajautara@kpu.go.id. (Basry)

 

Komentar