oleh

KPU Toraja Utara Tetapkan 163.497 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada 2020

Torayapos.com-Toraja Utara,– KPU Kabuputen Toraja Utara gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020, di Hotel Misiliana, Kamis (15/10/2020).

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Bonnie Freedom mengatakan bagi pemilih yang belum terdaftar dapat melapor kepada petugas untuk didata ulang  agar didaftar menjadi DPT dengan membawa kartu tanda penduduk.

Dijelaskan, berdasarkan berita acara nomor 184/PL02.1-BA/7326/KPU-Kab/X/2020 tentang rapat pleno terbula rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebanyak 163.497 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilkada pemilihan bupati dan wakil Bupati Toraja Utara.

Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota.

Dan,  peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPHSP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma’,  Kepala Dinas Disdukcapil Torut Yoel Tangdiembong, Kadis Kesbangpol Torut D.T Rantetasak serta LO dari pasangan calon nomor urut satu, nomor urut dua dan paslon nomor urut tiga. (*)

Komentar