oleh

Ketua Bawaslu Sulsel: ASN Harus Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Torayapos.com-Tana Toraja– Bawaslu Tana Toraja menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tahapan kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja  Tahun 2020, bertempat di Hotel Pantan Makale, Senin (28/9/2020).

Bimtek ini bertujuan untuk memberi dukungan dan semangat terhadap Panitia Pengas Pemilu baik pada tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada kelurahan/Lembang  dalam mengawasi jalannya tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi, hadir sebagai pemateri dengan didampingi dengan Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan S,Pd.

Laode Arumahi menjelaskan bahawa ada 16 jenis larangan bagi anggota ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, diantaranya, ASN dilarang berkampanye atau bersosialisasi dimedsos, dilarang berfoto bersama Paslon dan menggunakan simbol dari salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati, dan juga tidak bleh mendukung salah satu Paslon.

“ASN harus Netral tidak boleh melakukan politk Paraktis,” tegas Laode Arumahi

Ditambahkan,  bagi ASN yang kedapatan melakukan poltik paraktis dalam Pilkada 2020 ini akan dikenai sanksi ringan dan berat

“ASN akan mendapatkan sanksi ringan dan berat jika kedapatan melakukan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi ringan berupa pengurangan gaji, kemudian  sanksi berat dilakukan pemecatan,” kunci Laode.

Dalam Bimtek ini sebagai peserta adalah Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/lembang dan masing-masing 1 orang keterwakilan dari staf Panwas se Tana Toraja.(efraim)

Komentar