Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kementerian Sosial Republik Indonesia menyerahkan Bantuan Bahan Bangunan Rumah atau BBR sebesar Rp197.500.000,- kepada 17 penerima / korban bencana tanah longsor dan angin kencang di Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/10/2023), kemarin, di ruang kerja Wakil Bupati Toraja Utara.
Penyerahan tersebut dihadiri Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kemensos RI, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para’pak,Sos., MM, perwakilan dari pihak Bank Mandiri, serta 17 warga penerima bantuan atau yang mewakili.
Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, Adrianus Alla menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan yang hangat di Kabupaten Toraja Utara.
Juga dikatakan, pihaknya merasakan turut prihatin atas kejadian bencana alam yang menimpa warga bersangkutan di Kabupaten Toraja Utara, dan dengan bantuan ini dapat membantu sedikit usaha bapak/ibu untuk kembali bangkit.
“Bantuan ini diharapkan diperuntukan untuk membeli bahan bangunan rumah, tidak disarankan untuk peruntukan hal yang lain,” jelasnya.
Di depan rombongan Kemensos RI, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST melaporkan bahwa indeks resiko bencana di Toraja sudah di angka 150, dan bencana yang sering terjadi seperti tanah longsor, angin puting beliung, banjir dan bencana non alam seperti kebakaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, kami apresiasi dan berterima kasih bantuan yang telah diberikan kepada warga kami yang tertimpa bencana, diharapkan kepada warga penerima bantuan agar dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Wabup.
Penyerahan bantuan itu secara simbolis oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kemensos RI kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang diterima oleh Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST kemudian dilanjutkan penyerahannya kepada korban penerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Toraja Utara, Alexander M. Maraya mengatakan, korban yang menerima bantuan ini sudah melalui tahapan proses seperti pendataan korban, survei yang dilakukan oleh Dinas Sosial bersama dengan Dinas Sosial Provinsi dan PSKBA dari Kementerian Sosial, anggaran yang digunakan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2023 Nomor : 027-05.1.690557/2023. (yoel).
Komentar